Terbukti Korupsi Program KB, Bendahara DPMG-PKB Aceh Divonis 6 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Ainol Mardhiah. Sebab selaku Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen, ia terbukti nilep anggaran Rp 1,1 miliar lebih.

“Menyatakan Terdakwa Ainol Mardhiah, S.KM Binti Abu Bakar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 60 (enam puluh) hari,” ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dari SIPP PN Banda Aceh, Senin (8/6/2026).

Baca Juga :  Mural Muatan Kritik Tidak Dapat Dipidana

Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Jamaludin dengan anggota Arif Hamdani dan Zul Fahmi. Ketiganya juga menambah pidana Uang Pengganti kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.112.738.901paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada 2 Juni 2026 lalu.

Sebagimana diuraikan dalam dakwaan, dana yang telah dicairkan BOKB pada Dinas PMGPKB Kabupaten Bireuen sebesar Rp. 7.942.850.000. Kasus ini mulai terbongkar saat Pejabat Penatausaha Keuangan pada DPMGPKB Bireuen, Asmawati menanyakan kepada Ainol yaitu apakah dana BOKB pada UPTD-KB Kecamatan telah dibayarkan semua.

Baca Juga :  Batalkan Putusan Bebas PN Jakpus, MA Hukum Artis Lady Marsela 8 Tahun Penjara

Atas pertanyaan tersebut terdakwa Ainol Mardhiah menjelaskan bahwa dana kegiatan UPTD-KB belum sepenuhnya dibayarkan karena terdakwa Ainol Mardhiah menggunakan dana BOKB tersebut untuk kepentingan pribadi. Atas jawaban yang disampaikan terdakwa Ainol Mardhiah, selanjutnya Asmawati melaporkannya kepada Kepala Dinas dan Sekretaris DPMGP-KB untuk dilakukan tindak lanjut.

Lalu buat apa uang sebanyak itu digunakan oleh terdakwa, Selidik punya selidik untuk ikut trading Forex emas (XAUUSD).

Atas vonis 6 tahun tersebut, terdakwa menyatakan tidak terima dan telah mengajukan upaya hukum banding dan saat ini proses banding masih berproses di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru