Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Noel sapaan akrab Immanuel itu terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, saat membacakan amar putusannya.

Selain hukuman kurungan, hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Noel wajib menjalani tambahan hukuman kurungan selama 90 hari. Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, sesuai dengan jumlah aliran dana korupsi yang terbukti ia terima.

Baca Juga :  RUU P2APBN Tahun 2021 Disahkan Menjadi Undang-Undang

Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti tersebut tidak dilunasi, negara akan menyita dan melelang harta benda milik Noel. Apabila nilai asetnya masih tidak mencukupi, hukuman penjara Noel akan ditambah selama 1 tahun.

Dalam persidangan, Noel terbukti menerima uang tunai Rp3 miliar serta 1 unit sepeda motor mewah merek Ducati selama menjabat sebagai Wamenaker. Hadiah dan uang tersebut diberikan oleh pihak pemohon untuk mempermudah penerbitan sertifikat K3 di Kemenaker.

Baca Juga :  Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam RKUHP Alami Kemunduran

Aksi lancung ini tidak dilakukan sendirian. Noel terbukti bekerja sama dengan 10 orang lainnya, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenaker, pejabat eselon, serta pihak swasta.

Vonis 4 tahun 6 bulan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta hakim menghukum Noel 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Noel dan kuasa hukumnya kini memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke pengadilan tinggi. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru