Tutup BPA Fair 2026, Jaksa Agung: Pemulihan Kerugian Negara Sebagai Tujuan Utama

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin resmi menutup rangkaian acara Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair Tahun 2026 yang berlangsung sejak 18 sampai dengan 21 Mei 2026 di Kantor BPA Kebagusan, Jakarta Selatan.

Perhelatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemulihan aset negara yang transparan, akuntabel, profesional , serta memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Dalam sambutan, Jaksa Agung menegaskan bahwa tema BPA Fair 2026, yakni “Pemulihan Aset untuk Kesempurnaan Keadilan”, mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum Kejaksaan saat ini.

“Paradigma penegakan hukum Kejaksaan saat ini tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, tetapi menjadikan pemulihan kerugian negara sebagai tujuan utama. Keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari lamanya hukuman penjara, melainkan dari seberapa besar kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan,” tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menambahkan bahwa seluruh hasil lelang ini nantinya akan diserahkan secara resmi ke kas negara sebagai penerimaan negara yang akan langsung didekasikan untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Baca Juga :  IPW Aspresiasi Gebrakan Kapolri Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah

Lalu dalam laporannya, Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi menyampaikan bahwa BPA Fair 2026 yang mengusung kolaborasi erat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah berjalan lancar, tertib, aman, serta melampaui ekspektasi.

Selain melelang barang rampasan negara, BPA Fair kali ini juga menghadirkan inovasi baru dengan mengangkat karya pelukis berbakat dan instrumen musik sebagai objek lelang bernilai tinggi, memposisikan seni dan musik sebagai aset budaya yang bernilai investasi jangka panjang.

Berdasarkan data rekapitulasi hasil pelaksanaan lelang, BPA Fair 2026 mencatatkan performa yang sangat luar biasa dengan menjaring lebih dari 1.900 pengunjung dan 1.700 peserta lelang. Berikut adalah rincian capaian utama dari kegiatan ini:

* Total Aset Dilelang sebanyak 308 Unit
* Total Aset Terjual sebanyak 300 Unit
* Persentase Keberhasilan 88,64 persen
* Nilai Total Limit Aset
Laku Rp922.267.070.080
* Nilai Kenaikan Harga Hasil Lelang Rp74.758.949.000
*Nilai Total Hasil Lelang Rp997.479.436.080
*Aset Terjual Kenaikan Harga Tertinggi *Harley Davidson Road Glide (Naik 930,86 persen)
*Aset Terjual Peminat TerbanyakHarley Davidson Road Glide (349 peserta)

Baca Juga :  Kejagung Periksa Lima Saksi dari Kemenhut Terkait Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Angka capaian di atas memperlihatkan lonjakan hasil lelang sebesar 481 persen jika dibandingkan dengan pencapaian lelang bulanan tahun 2026 yang dilaksanakan secara konvensional berskala nasional.

Melihat kesuksesan besar, transparansi yang tinggi, dan respons sangat positif dari masyarakat, Kepala BPA berharap agar kegiatan BPA Fair ini dapat didukung untuk dijadikan sebagai Program Tahunan Badan Pemulihan Aset sebagai salah satu solusi optimalisasi pendapatan negara dan penguat stabilitas fiskal nasional.

Acara penutupan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Plt. Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Dr. Rahayu Puspasari, Chief Operating Officer Danantara Donny Oskaria, serta jajaran Direksi Bank Himbara. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru