IPW Aspresiasi Gebrakan Kapolri Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Maret 2021 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane

PIJAR | JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengaspresiasi gebrakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk Satgas Anti Mafia Tanah hingga ke Polda. Dalam waktu singkat, satgas ini sudah menunjukkan hasil kerjanya.

“Sejumlah tanah masyarakat berhasil diselamatkan dari rekayasa penjarahan para mafia tanah yang bergentayangan di negeri ini,” ujar Neta dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3).

IPW memantau, di Banten misalnya, sejumlah tanah rakyat kecil berhasil diselamatkan Satgas Anti Mafia Tanah dari penjarahan mafia tanah. Sedangkan di Jakarta, Satgas menangkap lima anggota sindikat mafia tanah yang menipu Ibu Dino Patti Djalal, mantan Menlu.

Di Banten, Satgas berhasil membongkar keterlibatan JJS, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang sebagai bagian dari anggota mafia tanah di daerah itu.

“Salah satu korbannya seorang nenek, Apipah warga Kecamatan Curug, Kota Serang. Apipah nyaris kehilangan tanah seluas 2.676 meter persegi, senilai Rp1,3 miliar, yang berlokasi di Pal Empat, Pabuaran,” kata Neta.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Lahan Semanan Masuk Proses Pembuktian Surat-surat

Ia menjelaskan, para mafia tanah memalsuan dokumen jual beli tanah milik Afifah. Kasus ini terbongkar, setelah Afifah sebagai korban dan pemilik tanah melapor ke Satgas Anti Mafia Tanah Polda Banten.

“Modus yang dilakukan JJS adalah memalsukan tanda tangan Apipah dalam akta jual beli tanah tersebut. Padahal Apipah tidak pernah menandatangani AJB apalagi menjual tanahnya kepada orang lain. Satgas bekerja cepat menangkap JJS dan dua pelaku lainnya, yakni SJ dan LJ,” ucapnya.

Untuk itu menurut Neta, kerja cepat Satgas Anti Mafia Tanah ini patut diapresiasi. Sebab seiring dengan maraknya pembangunan di berbagai daerah para mafia tanah bergentayangan memburu korban, terutama rakyat kecil yang kurang paham hukum.

Baca Juga :  Pahami Perbedaan Linguistik Hukum dan Linguistik Forensik - Bagian 2

Kapolri Sigit sendiri sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

“Implementasi dari instruksi Kapolri itu, Polda juga telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah di tingkat provinsi, yang bekerja sama dengan Agraria atau Badan Pertanahan Nasional,” ungkapnya.

Lanjut Neta, masyarakat yang menjadi korban mafia tanah jangan ragu ragu untuk melapor ke Satgas Anti Mafia Tanah. Sebab pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah ini sebagai wujud keseriusan Polri dalam upaya menindak secara hukum para pelaku praktik mafia tanah.

“Seperti kasus nenek Afifah di Banten maupun mantan Menlu Dino Pati Jalal sudah membuktikan, tanahnya terselamatkan dari aksi para mafia tanah,” tegas Neta.(Red)

 

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terbaru