Kejari Jakbar Gerak Cepat Tindak Lanjuti Dugaan Rangkap Jabatan Dewan Kota Kalideres

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info — Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan rangkap jabatan yang melibatkan anggota Dewan Kota Administrasi Jakarta Barat berinisial AH. Setelah menerima laporan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pikiran dan Jiwa Rakyat (YLBH-Pijar), pihak Kejari Jakbar langsung memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi.

Sebelumnya, YLBH-Pijar melaporkan AH ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait dugaan rangkap jabatan. AH diduga masih aktif sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), namun di saat yang sama juga menjabat sebagai Dewan Kota di wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Anggota YLBH-Pijar, Andi Andika, SH, mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai terdapat dugaan pelanggaran aturan mengenai rangkap jabatan.

“Kami melaporkan AH karena yang bersangkutan diduga merangkap jabatan, yakni sebagai PPPK aktif sekaligus Dewan Kota di Kecamatan Kalideres,” ujar Andika kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga :  Kejagung Kembali Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

Menurut Andika, dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Selain itu, status ganda tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum terkait penerimaan penghasilan dari dua sumber jabatan yang sama-sama dibiayai negara.

“Akibat dugaan rangkap jabatan tersebut, yang bersangkutan menerima penghasilan ganda dan berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.

Andi Andika, SH

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kemudian melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Andi Andika selaku pelapor. Surat resmi bernomor B-3830/M.1.12/Fd.1/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026 itu ditandatangani Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, Tantri Novitasari, SH., M.Kn.

Dalam surat tersebut, Andika diminta hadir pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya No.1, Jakarta Barat, guna memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin pegawai PPPK atas kasus rangkap jabatan anggota Dewan Kota Jakarta Barat.

Baca Juga :  Proyek Legislasi: Keadilan Restoratif dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia

Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor PRINT-165/M.1.12/Fd.1/5/2026 tanggal 20 Mei 2026.

Andika mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kejari Jakarta Barat yang langsung menindaklanjuti laporan kami dengan meminta klarifikasi. Ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat mendapat perhatian serius,” ujarnya.

Ia berharap proses klarifikasi dan pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar persoalan dugaan rangkap jabatan tersebut dapat segera terungkap secara terang benderang.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut,” tegas Andika.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru