Kasus Tambang PT JMB Group di Kabupaten Kukar, Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Uang Negara Rp57,4 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan penyelamatan keuangan berupa uang tunai sebesar Rp. 57.450.000.000,- (lima puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah), pada Rabu (20/5/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, S.H., M.H., menyampaikan, dalam perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur,

Baca Juga :  Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Kejanggalan Investasi Antara PT AKAB dengan Google Indonesia

“Dasar dilakukannya Penyidikan adalah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Negara,” ucap Kasipenkum Kejati Kaltim dalam keterang pers tertulisnya, pada Rabu (20/5/2026).

Toni Yuswanto menambahkan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam Pelaksanaan Pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dimana Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 7 Tersangka baik swasta ataupun penyelenggara negara.

Baca Juga :  Berkas Perkara Kasus Narkotika Dikembalikan kepada JPU, Begini Penjelasan PN Jakbar

Sebagaimana diketahui, lanjut Toni Yuswanto, sebelumnya tersangka BT telah mengembalikan dua ratus miliar lebih dan pada hari Rabu tanggal 01 April tahun 2026 mengembalikan lagi sejumlah Rp. 57.450.000.000,- (lima puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).

“Sehingga total pengembalian yang merupakan penyelamatan keuangan negara dari Tersangka BT sejumlah Rp. 271.450.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), terhadap kerugian keuangan negara yang masih dalam proses penghitungan di lembaga auditor,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru