Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) periode Januari sampai December 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika, Psikotropika, Obat Terlarang, Senjata Tajam, Senjata Api Rakitan, Soft Gun, Rokok Tanpa Cukai, serta Barang Bukti Lainnya yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Jakpus, pada Kamis (30/4/2026).

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 331 perkara periode Januari sampai Desember 2025.

“Perkara tersebut terdiri dari Shabu-Shabu sebanyak 2.495,1080 gram, Ganja 2.698 gram, Exstacy 517 butir, Tembakau Sintetis 1.229,7955 gram, Obat Terlarang Lainnya 82.749 butir, Cairan Narkotika 166 Buah, Alat Bantu Narkotika 1 dooz, Rokok Tanpa Cukai 74 Koli (471.384 batang),” terang Kajari Jakpus.

Baca Juga :  Mural Muatan Kritik Tidak Dapat Dipidana

Semetara itu Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA dan PBB), Dr. Agus Suciptorposo, S.H., M.H. menambahkan, Pemusnahan Barang Bukti Rokok tanpa cukai, Shabu, Ganja, Pil Ekstasi, Tembakau Sintetis, dan Obat Terlarang lainnya dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dibantu oleh petugas dari BNN Pusat.

“Pemusnahan untuk barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api rakitan, Soft Gun dilakukan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian kecil menggunakan mesin pemotong besi atau gerinda dan baby roller. Dengan cara demikian maka barang bukti tersebut tidak akan mungkin dirakit maupun dipergunakan kembali,” Jelas Agus.

Baca Juga :  Kasus Tambang PT JMB Group di Kabupaten Kukar, Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Uang Negara Rp57,4 Miliar

Dengan diadakannya pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, imbuhnya, diharapkan agar tujuan pemusnahan tercapai.

“Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti merupakan salah satu objek eksekusi dan tidak terjadi penumpukan di gedung barang bukti,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakpus AKBP Wisnu S Kuncoro, Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Jakpus Taufik, Bea cukai kanwil DKI Jakarta Aan Firmansyah, Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Jakpus Rismasari. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru