Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan dibantu Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap atau mengamankan Muhammad Ikhwan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kaltara, pada Rabu (22/4/2026).

Tersangka Muhammad Ikhwan (MI) berhasil ditangkap setelah menjadi buronan selama lebih kurang tiga bulan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltara Andi Sugandi Darmansyah menyampaikan, tersangka MI yang merupakan pihak swasta selaku pelaksana pekerjaan pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara sejak tanggal 10 Februari 2026 lalu.

“MI bersama dengan kedua tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan, yaitu SMDN yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Provinsi Kaltara dan SF selaku Ketua DPD ASITA Provinsi Kaltara,” ucap Andi Sugandi dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga :  BPA Kejaksaan Berhasil Lelang Ruko 3 Lantai Senilai Rp 1,3 Miliar di Makassar

Kasipenkum Kejati Kaltara itu menambahkan, sejak MI ditetapkan sebagai tersangka dirinya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kaltara.

“Setelah lebih kurang tiga bulan menghilang, kemudian tersangka MI terdeteksi berada di suatu tempat di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya Tim Tabur bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka tersebut hingga akhirnya, padaRabu 22 April 2026 pukul 12.00 Wita tersangka berhasil diamankan selanjutnya diterbangkan menuju Kalimantan Utara untuk diserahkan kepada Penyidik Pidus Kejati Kaltara,” ucapnya.

Baca Juga :  Prof Hikmahanto Beberkan 4 Tonggak Sejarah Indonesia Sebagai Negara Kepulauan

Andi juga menjelaskan, tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada hari Kamis 23 April 2026 sekitar pukul 17.00 wita setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya pada pukul 19.00 wita tersangka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan untuk dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah proaktif dan mendukung langkah-langkah pencarian terhadap DPO tersebut sehingga pada akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Kalimantan Utara.

Kajati juga menegaskan bahwa “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kaltara”, tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru