Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan dibantu Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap atau mengamankan Muhammad Ikhwan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kaltara, pada Rabu (22/4/2026).

Tersangka Muhammad Ikhwan (MI) berhasil ditangkap setelah menjadi buronan selama lebih kurang tiga bulan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltara Andi Sugandi Darmansyah menyampaikan, tersangka MI yang merupakan pihak swasta selaku pelaksana pekerjaan pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara sejak tanggal 10 Februari 2026 lalu.

“MI bersama dengan kedua tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan, yaitu SMDN yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Provinsi Kaltara dan SF selaku Ketua DPD ASITA Provinsi Kaltara,” ucap Andi Sugandi dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga :  Ingat, Kata Umum Tak Boleh Sembarangan Didompleng Sebagai Merek Dagang

Kasipenkum Kejati Kaltara itu menambahkan, sejak MI ditetapkan sebagai tersangka dirinya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kaltara.

“Setelah lebih kurang tiga bulan menghilang, kemudian tersangka MI terdeteksi berada di suatu tempat di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya Tim Tabur bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka tersebut hingga akhirnya, padaRabu 22 April 2026 pukul 12.00 Wita tersangka berhasil diamankan selanjutnya diterbangkan menuju Kalimantan Utara untuk diserahkan kepada Penyidik Pidus Kejati Kaltara,” ucapnya.

Baca Juga :  Mencermati Definisi Restorative Justice di Beberapa Aturan

Andi juga menjelaskan, tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada hari Kamis 23 April 2026 sekitar pukul 17.00 wita setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya pada pukul 19.00 wita tersangka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan untuk dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah proaktif dan mendukung langkah-langkah pencarian terhadap DPO tersebut sehingga pada akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Kalimantan Utara.

Kajati juga menegaskan bahwa “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kaltara”, tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan Tahanan Kota, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:20 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan Tahanan Kota, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB