Kajati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Sebagai Plh Kajari Karo

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. menunjuk Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Herlangga Wisnu Murdianto, S.H., M.H. sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Rizaldi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penunjukan Plh Kajari Karo tersebut.

“Herlangga Wisnu Murdianto ditunjuk sebagai Plh Kajari Karo berdasarkan Surat Penunjukan Kajati Sumut dan sejak hari ini Herlangga sudah menjalankan tugas sebagai Kajari Karo,” ucap Rizaldi, pada Selasa (7/4/2026).

Herlangga Wisnu Murdianto Dua Kali Dipercaya Menjabat Plh Kajari di Sumut

Selama menjabat sebagai Koordinator bidang Intelijen pada Kejati Sumut, Herlangga Wisnu Murdianto sudah dua kali dipercaya oleh Kajati Sumut Dr Harli Siregar, untuk menjabat sebagai Plh Kajari di wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga :  Penegakan Hukum Sektor SDA, Jaksa Agung: Mekanisme DPA dan Denda Damai Menuju Restoratif, Efisien dan Proporsional

Pertama Herlangga ditunjuk dan dipercaya sebagai Plh Kajari Padang Lawas untuk mengisi kekosong saat Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, dan Kasi Intel Kejari Padang Lawas- Ganda Nahot Manalu serta salah seorang staf TU di Intel diamankan Pam SDO Kejagung pada Januari 2026 lalu. guna menjalani klarifikasi terkait lapdu melakukan pungutan dana desa dari sejumlah kepala desa yang berada di Padang Lawas.

Dan kedua atau saat ini Herlangga Wisnu menjabat sebagai Plh Kajari Karo karena pejabat defenitif Danke Rajagukguk sejak Sabtu (4-4-2026) menjalani klarifikasi di Bindang Intelijen Kejagung, terkait ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam menangani kasus dugaan korupsi pembuatan video profil sejumlah desa di Kabuten Karo, yang menjadikan Amsal Christy Sitepu (sudah divonis bebas Pengadilan Tipikor Sumut), sebagai tersangka.

Baca Juga :  Waspada, Modus Penipuan Pembayaran Denda Tilang Mengatasnamakan Kejaksaan

Selain Danke Rajaguguk, Pam SDO juga mengamankan Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, Jaksa Wira Arizona, dan Jaksa Junaedi,untuk menjalani klarifikasi.

Seperti diketahui, bahwa dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, pada Kamis (2-4-2026), sejumlah anggota dewan ‘mencecar’ Kajari Karo terkait penetapan Amsal sebagai tersangka hingga ditahan selama 130 hari, dengan bukti-bukti hukum yang lemah.

Anggota DPR RI juga minta agar Kajari Karo ditarik ke pusat atau Kejagung dan digantikan dengan pejabat senior yang profesional. (Acym)

Berita Terkait

Mendagri Tito Apresiasi Jajaran TNI, Jaga Inflasi dan Stabilitas Nasional
Jalin Silahturahmi MA Bersama Media, Suharto: Bangun Kepercayaan Publik Melalui Keterbukaan Informasi
Lantik Dr Sutikno Sebagai Kajati Jabar, Jaksa Agung: Bekerjalah Menggunakan Nurani yang Konsisten pada Kebenaran
Lantik Dr Sugeng Riyanta Sebagai Kajati Sultra, Jaksa Agung: Lakukan Pengawasan Melekat dan Konsisten
HUT PERSAJA ke-75, Prof Asep Nana Mulyana: Menulis Sebagai Bagian dari Profesionalisme Jaksa
Ketua PN Semarang Apresiasi Peran Vital Mediator Non-Hakim dalam Penyelesaian Perkara
Akses Informasi Terbatas, FORSIMEMA Pertanyakan Komitmen Transparansi Peradilan
Puncak Peringatan HUT IKAHI ke-73, Ini 7 Pesan Ketua MA kepada Para Hakim di Indonesia
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Mendagri Tito Apresiasi Jajaran TNI, Jaga Inflasi dan Stabilitas Nasional

Kamis, 30 April 2026 - 05:35 WIB

Jalin Silahturahmi MA Bersama Media, Suharto: Bangun Kepercayaan Publik Melalui Keterbukaan Informasi

Kamis, 30 April 2026 - 05:35 WIB

Lantik Dr Sutikno Sebagai Kajati Jabar, Jaksa Agung: Bekerjalah Menggunakan Nurani yang Konsisten pada Kebenaran

Kamis, 30 April 2026 - 05:34 WIB

Lantik Dr Sugeng Riyanta Sebagai Kajati Sultra, Jaksa Agung: Lakukan Pengawasan Melekat dan Konsisten

Jumat, 24 April 2026 - 17:20 WIB

Ketua PN Semarang Apresiasi Peran Vital Mediator Non-Hakim dalam Penyelesaian Perkara

Berita Terbaru