Pijarjakarta.info – Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (EDM) Provinsi Kalimantan Timur di Jl. MT. Haryono no.22 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda, Ulu Kota Samarinda, Senin (16/3/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalimantan Timur Toni Yuswanto, S.H., M.H. meyampaikan pengeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi ketidakbenaran penambangan yang dilakukan oleh CV. AJI.
“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 4 jam dimulai sejak pukul pukul 14.00 WITA, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Toni dalam keterangan pers tertulisnya yang diterima Pijarjakarta.info.
Kasipenkum Kejati Kaltim itu menambahkan, barang bukti yang diamankan tersebut terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.
“Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tandasnya. (Acym)









