Penegakan Hukum Sektor SDA, Jaksa Agung: Mekanisme DPA dan Denda Damai Menuju Restoratif, Efisien dan Proporsional

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan arahan strategis dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan di Bidang Sumber Daya Alam (SDA) yang diselenggarakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Senin (9/3/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah krusial dalam mengimplementasikan KUHAP baru guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan melalui pendekatan hukum yang lebih modern.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa sektor SDA merupakan penggerak utama ekonomi nasional dengan kontribusi pendapatan negara yang sangat signifikan, mencapai lebih dari Rp228 triliun pada tahun 2024.

Tantangan besar muncul dari kompleksitas tindak pidana di sektor ini yang meliputi perusakan lingkungan hingga pencucian uang, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga progresif dan solusional.

“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional,” ujar Jaksa Agung

Baca Juga :  Jaksa Agung: Peran PERSAJA Sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan dan Stabilitas Nasional

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa implementasi DPA khususnya ditujukan untuk korporasi sebagai inovasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat, mengingat karakteristik korporasi yang berbeda dari subjek hukum manusia.

Sementara itu, mekanisme Denda Damai hadir sebagai pelaksanaan asas oportunitas yang merupakan wewenang eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan dan kepabeanan, secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.

“Penegakan hukum di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas,” imbuh Jaksa Agung

Lebih lanjut, mekanisme ini memungkinkan terjadinya pemulihan lingkungan secara cepat karena pelaku dapat segera melakukan remediasi tanpa harus menunggu proses peradilan panjang yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun. Selain pemulihan fisik lingkungan, kebijakan ini juga mendorong perbaikan tata kelola internal korporasi agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Jaksa Agung juga menggarisbawahi pentingnya parameter objektif dalam menyusun pedoman ini untuk mencegah terjadinya disparitas hukum di lapangan.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Terima Hibah Monumen Plaza Soekarno

Sebagai penutup, Jaksa Agung menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tiga prinsip utama, yakni pengawasan internal yang berjenjang, transparansi administratif yang akuntabel, serta integritas aparat yang tinggi.

“Setiap langkah yang diambil oleh institusi Kejaksaan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional demi mewujudkan kemakmuran rakyat serta masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera,” tandasnya.

FGD ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. dan 5 (lima) narasumber yakni Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Yang Mulia Dr. H. A. S. Pujoharsoyo, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiarie, S.H., M.Hum, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, S.Si., M.Si, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, S.IK., M.H., M.Han., Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring. (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Senin, 28 September 2026 - 13:33 WIB

Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI

Berita Terbaru