Eks Direktur Aptika Bambang Dwi Anggoro Dituntut 10 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Eks Direktur Layanan Aplikasi Informatika (Aptika) Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2019–2023, Bambang Dwi Anggoro, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Jaksa menuntut Bambang dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun disertai denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider 4 tahun penjara. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diminta dikurangkan dari total hukuman.

“Menjatuhkan terdakwa Bambang Dwi Anggoro pidana penjara selama 10 tahun, dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara dan uang pengganti Rp3 miliar subsider 4 tahun penjara, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di ruang sidang.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo periode 2020–2022 ini, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Perintahkan Jajaran Gerak Cepat Atasi TPPO

Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo periode 2016–2024, Semuel Abrijani Pangerapan, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp6 miliar.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo periode 2020–2024, Nova Zanda, dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.

Sementara itu, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2023, Alfie Asman, dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.

Adapun Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017–2021, Pinie Panggar Agustie, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara.

Jaksa menyebut Bambang bersama para terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp140,86 miliar dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kemenkominfo.

Baca Juga :  Siapa yang Wajib Didampingi oleh Pengacara? Ini Penjelasan Hukumnya

Kerugian negara tersebut terjadi akibat diperkayanya PT Aplikanusa Lintasarta melalui pelaksanaan proyek Pusat Data Nasional Sementara.

Atas perbuatannya, Bambang dan Semuel didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Alfie didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Nova dan Pinie didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru