Masa Transisi Pemberlakuan Aturan Baru, Jampidum: APH Wajib Memedomani Asas Lex Favor Reo

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum, hadir sebagai narasumber dalam Seminar dan Sarasehan Nasional bertajuk “Menyambut KUHP dan KUHAP Baru” yang diselenggarakan di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Jampidum Jampidum memaparkan “Ketentuan Transformasi KUHAP Baru dan Mekanisme Baru dalam Hukum Acara Pidana”.

Transformasi fundamental sistem peradilan pidana Indonesia kini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Perubahan besar ini menandai pergeseran paradigma hukum pidana nasional yang semula bersifat retributif atau pembalasan menjadi lebih modern dengan mengedepankan aspek restoratif, korektif, dan rehabilitative,” ujar Jampidum.

Dalam masa transisi pemberlakuan aturan baru ini, Jampidum menekankan bahwa aparat penegak hukum wajib memedomani asas Lex Favor Reo. Prinsip tersebut memastikan bahwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa lah yang harus diterapkan.

Baca Juga :  Rekomendasi dari KY, Ketua MA: Hakim Tidak dapat Disanksi karena Putusannya

“Hal ini mencakup berbagai kondisi, mulai dari dekriminalisasi di mana suatu perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana, perubahan ancaman pidana yang menjadi lebih ringan seperti pidana kerja sosial, perubahan delik biasa menjadi delik aduan, hingga adanya alasan-alasan baru yang dapat menggugurkan kewenangan menuntut,” imbuhnya.

Selain perubahan paradigma sanksi, paparan tersebut juga menyoroti pengenalan mekanisme baru yang revolusioner dalam sistem peradilan pidana guna meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum.

Salah satunya adalah penerapan Plea Bargain atau pengakuan bersalah, di mana terdakwa yang didampingi advokat dapat membuat kesepakatan dengan Jaksa untuk mempercepat proses persidangan melalui acara singkat, khususnya bagi pelaku pertama dengan ancaman pidana tertentu.

Selain itu itu, Jampidum memperkenalkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang ditujukan bagi subjek hukum korporasi. Mekanisme ini memungkinkan adanya penundaan penuntutan dengan syarat korporasi tersebut melakukan pemulihan kerugian korban atau melaksanakan program kepatuhan hukum yang ketat.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Proyek Pembangunan MRT Fase 2A

“Transformasi ini juga berdampak langsung pada cara Jaksa menyusun tuntutan pidana atau requisitoir. Penuntut Umum kini dituntut untuk melakukan analisis mendalam terhadap tujuan pemidanaan dengan mengutamakan alternatif selain pidana penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana bersyarat,” ujar Jampidum.

Jampidum menegaskan bahwa penentuan kualifikasi yuridis dalam surat dakwaan kini menjadi titik paling kritis yang tidak lagi sekadar mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Untuk mendukung kelancaran masa transisi ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan serangkaian petunjuk teknis sepanjang Januari 2026 sebagai panduan operasional bagi para jaksa di seluruh Indonesia agar tercipta keseragaman dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Dalam seminar ini, turut hadir juga sebagai narasumber yakni Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. dengan materi “Ketentuan Transisi KUHP Baru serta Pidana Alternatif Penjara” dan narasumber Akademisi Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Dr. Nugroho Adipradan dengan materi “Perubahan Pengaturan Delik Berita Bohong dalam KUHP Baru”. (Acym)

Berita Terkait

Kejati Jabar Sosialisasi Hukum Melalui JMS di SMA Negeri 1 Batujajar
Plt Wakil Jaksa Agung Jadi Pemateri Kuliah Kerja Profesi Sespimto Polri 2026
OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Suku Bunga Pinjaman Online
KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026
Lantik Tiga Kajari, Kajati Jabar: Kedepankan Sifat dan Sikap yang Mencerminkan Integritas
PAM SDO Kejati Jabar Amankan Dirdik Jampidsus Gadungan di Kabupaten Bogor
Ramadan Penuh Berkah, Kejaksaan Bersama PERSAJA Gelar Mudik Gratis 2026
Perkuat Solidaritas dan Integritas, Kejari Jakarta Pusat Gelar Tausiah dan Buka Pusat Bersama
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:44 WIB

Kejati Jabar Sosialisasi Hukum Melalui JMS di SMA Negeri 1 Batujajar

Rabu, 1 April 2026 - 17:42 WIB

Plt Wakil Jaksa Agung Jadi Pemateri Kuliah Kerja Profesi Sespimto Polri 2026

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:11 WIB

OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Suku Bunga Pinjaman Online

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:11 WIB

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati Jabar: Kedepankan Sifat dan Sikap yang Mencerminkan Integritas

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB