Sidang Pembuktian Perkara Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Fakta Mens Rea Terdakwa Nadiem Makarim

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Roy Riyadi yang berlangsung pada Senin, (19/1/2026).

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan total tujuh orang saksi, dua orang Saksi di antaranya adalah Jumeri selaku Mantan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paudasmen) dan Saksi Hamid Muhammad selaku Mantan Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen.

Persidangan sempat diwarnai perdebatan terkait permintaan penasihat hukum mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meskipun secara aturan KUHAP hal tersebut tidak wajib diberikan, JPU tetap menyerahkan LHP tersebut di depan persidangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap penetapan putusan sela Majelis Hakim serta implementasi penegakan hukum yang profesional berdasarkan Pasal 216 KUHAP yang baru.

Baca Juga :  3 Aliran Tujuan Hukum: Etis, Utilitas, dan Campuran

Di sisi lain, JPU Roy Riyadi menyayangkan sikap penasihat hukum yang bersikap konfrontatif dengan tetap merekam video di ruang sidang meskipun telah dilarang oleh Ketua Majelis Hakim, bahkan sempat melontarkan ancaman untuk melaporkan Majelis Hakim terkait aturan liputan sidang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mewajibkan izin Ketua Majelis.

“Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar JPU Roy Riyadi.

Kemudian, JPU Roy Riyadi mengungkapkan bahwa pesan tersebut berisi perintah untuk mengganti personel di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan perangkat lunak serta mendatangkan pihak luar, yang kemudian selaras dengan fakta bahwa Terdakwa tidak mempercayai pejabat eselon I dan II pada Kemendikbudristek dalam pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Utara Selesaikan Perkara Pencurian Melalui Mekanisme Pengakuan Bersalah

“Ketidakpercayaan ini berujung pada pengarahan pengadaan TIK yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” imbuh JPU Roy Riyadi.

Fakta persidangan lebih lanjut mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP karena menolak membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS.

Posisi tersebut kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah yang bersedia menandatangani kajian review teknis yang telah diarahkan untuk menggunakan Chrome OS atas perintah Terdakwa.

JPU berkomitmen akan terus membuktikan seluruh dakwaan perbuatan pidana dan kesalahan Terdakwa dalam pemeriksaan saksi lain dan agenda persidangan berikutnya. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru