Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) berhasil melakukan penangkapan atau ekseskusi terhadap seorang terpidana atas nama Ate Apriyanti yang merupakan Mantri KUPEDES dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit fiktif pada Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI), Rabu (14/1/2026).

Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dr. Syahrul Juaksa Subuki, S.H., M.H., melalui Plh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H., mengatakan, pada saat perkaranya sedang disidik oleh Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Ate Apriyanti melarikan diri.

“Sehingga perkaranya kemudian disidangkan secara in absentia. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 33/Pid.Sus-
TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juni 2025, Terpidana Ate Apriyanti diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Wahyu dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga :  Kasus Penipuan Jamal Mirdad Dilimpahkan ke Polres Depok

Wahyu menambahkan, Ate Apriyanti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, serta pidana denda sebesar Rp100 juta, dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana Ate Apriyanti berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,010 miliar.

“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kejari Jakarta Utara terus melakukan pencarian terhadap terpidana, selanjutnya setelah menjadi DPO selama 1 tahun 3 bulan,” jelas Wahyu.

Wahyu juga menjelaskan, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 mendapatkan informasi bahwa Terpidana berada di daerah Bogor, kemudian Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pemantauan, dan diketahui bahwa benar Terpidana berada di di Kp. Jl. Gadog Sisi No. RT 02/09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Memasuki Tahun Merek, Kemenkumham Imbau Masyarakat Melek Merek

“Selanjutnya pada Pukul 19.22 WIB, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus bersama-sama dengan Tim Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara telah berhasil mengamankan terpidana Ate Apriyanti, terangnya.

Saat dilakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Ate Apriyanti, ujar Wahyu seraya menambahkan yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama proses pengamanan berlangsung.

“Setelah berhasil mengamankan Terpidana Ate Apriyanti, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemudian membawa terpidana Ate Apriyanti ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur,” tandasnya.

Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara selanjutnya melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Ate Apriyanti dengan menyerahkannya ke pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru