Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang berlalu sejak 2 Januari 2026.
Rakor tersebut dilaksanakan jajaran Satreskrim PMJ bersama tiga Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati), yakni dari Kejati Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kejati Jawa Barat (Jabar), dan Kejati Banten, yang berlangsung di Ballroom Sasono Mulyo 3, Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Rapat koordinasi tersebut digelar untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kerja sama teknis antara penyidik Ditreskrimum dengan jaksa peneliti di kejaksaan tinggi. Sinkronisasi ini dinilai penting agar penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan searah serta tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam proses penegakan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) PMJ Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, koordinasi lintas sektoral menjadi langkah strategis dalam menghadapi penerapan aturan hukum yang baru. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan kejaksaan perlu dibangun sejak awal penanganan perkara.
“Koordinasi ini kami lakukan untuk memastikan penyidik dan jaksa memiliki pemahaman yang sama dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan selaras,” ucapya.
Ia menambahkan penegakan hukum yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama kejaksaan juga diarahkan agar tetap tegas namun mengedepankan nilai humanisme.
“Dengan sinergi tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan, kepastian hukum, serta pelayanan hukum yang lebih manusiawi,” tandasnya. (Acym)









