Pejabat Kemensos Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Ketum YLBH-Pijar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 6 Desember 2020 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar Madsanih Manong, (dok).

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar Madsanih Manong, (dok).

PIJAR | JAKARTA- Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH)-Pijar Madsanih Manong mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya menangkap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang diduga menerima dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 hingga belasan miliar tersebut.

“Kita sangat apresiasi kerja KPK dalam memberantas korupsi. Kita harus hormati proses hukum yang berjalan, biasakan kita memegang azas praduga tak bersalah,” tegas Madsanih, Senin (7/12/2020).

Ia juga mengatakan, saat ini KPK sedang memproses yang disebut penyidikan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun pasal berapa kah yang di langgar oleh tersangka tergantung bukti yang didapat oleh penyidik KPK.

Baca Juga :  Hakikat Isbat Nikah di Pengadilan Agama

“Selanjutnya untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan untuk dilimpahkahkan ke Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK. Kemudian JPU akan menuntut bisa saja di kenakan pasal 2 ayat Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Tipikor (lex specialis) yang ancaman maksimalnya hukuman mati,” bebernya.

Kendati demikian, Madsanih berharap dalam proses penegakkan hukum bisa dilaksanakan dengan baik dan benar.

“Kita ikuti semua proses ini diatur dalam UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kebakaran Kejaksaan Agung | Jaksa Agung: Berkas Pekara dan Tahanan Aman

Sebelumnya diberitakan, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (5/12/2020) dini hari. Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai penerima adalah JPB, MJS, dan AW. Sedangkan sebagai pemberi adalah AIM dan HS.

Dalam OTT ini, KPK juga menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing.

Masing-masing yakni sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171.085 dollar AS, dan sekitar 23.000 dollar Singapura.(Red)

 

Berita Terkait

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI
MK Bukan Arena Menang-Kalah: Tapi DPR Justru Main Politik di Atas Derita Rakyat
27 Tahun Tanpa Bukti Utang, DPR Tetap Bungkam: “Audit BPK Diabaikan!”
Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara
Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas
Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998
KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:44 WIB

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:22 WIB

27 Tahun Tanpa Bukti Utang, DPR Tetap Bungkam: “Audit BPK Diabaikan!”

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:14 WIB

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:27 WIB

Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998

Berita Terbaru

Politik

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi

Sabtu, 19 Jul 2025 - 11:49 WIB

Hukam

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:44 WIB