Pejabat Kemensos Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Ketum YLBH-Pijar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 6 Desember 2020 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar Madsanih Manong, (dok).

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar Madsanih Manong, (dok).

PIJAR | JAKARTA- Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH)-Pijar Madsanih Manong mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya menangkap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang diduga menerima dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 hingga belasan miliar tersebut.

“Kita sangat apresiasi kerja KPK dalam memberantas korupsi. Kita harus hormati proses hukum yang berjalan, biasakan kita memegang azas praduga tak bersalah,” tegas Madsanih, Senin (7/12/2020).

Ia juga mengatakan, saat ini KPK sedang memproses yang disebut penyidikan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun pasal berapa kah yang di langgar oleh tersangka tergantung bukti yang didapat oleh penyidik KPK.

Baca Juga :  Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

“Selanjutnya untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan untuk dilimpahkahkan ke Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK. Kemudian JPU akan menuntut bisa saja di kenakan pasal 2 ayat Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Tipikor (lex specialis) yang ancaman maksimalnya hukuman mati,” bebernya.

Kendati demikian, Madsanih berharap dalam proses penegakkan hukum bisa dilaksanakan dengan baik dan benar.

“Kita ikuti semua proses ini diatur dalam UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP,” pungkasnya.

Baca Juga :  Poin-poin Aturan Baru OJK Soal Perlindungan Konsumen

Sebelumnya diberitakan, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (5/12/2020) dini hari. Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai penerima adalah JPB, MJS, dan AW. Sedangkan sebagai pemberi adalah AIM dan HS.

Dalam OTT ini, KPK juga menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing.

Masing-masing yakni sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171.085 dollar AS, dan sekitar 23.000 dollar Singapura.(Red)

 

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru