Pejabat Kemensos Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Ketum YLBH-Pijar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 6 Desember 2020 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar Madsanih Manong, (dok).

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar Madsanih Manong, (dok).

PIJAR | JAKARTA- Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH)-Pijar Madsanih Manong mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya menangkap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang diduga menerima dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 hingga belasan miliar tersebut.

“Kita sangat apresiasi kerja KPK dalam memberantas korupsi. Kita harus hormati proses hukum yang berjalan, biasakan kita memegang azas praduga tak bersalah,” tegas Madsanih, Senin (7/12/2020).

Ia juga mengatakan, saat ini KPK sedang memproses yang disebut penyidikan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun pasal berapa kah yang di langgar oleh tersangka tergantung bukti yang didapat oleh penyidik KPK.

Baca Juga :  RUU Sistem Pengelolaan SDA Atur Ketentuan Dana Bagi Hasil

“Selanjutnya untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan untuk dilimpahkahkan ke Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK. Kemudian JPU akan menuntut bisa saja di kenakan pasal 2 ayat Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Tipikor (lex specialis) yang ancaman maksimalnya hukuman mati,” bebernya.

Kendati demikian, Madsanih berharap dalam proses penegakkan hukum bisa dilaksanakan dengan baik dan benar.

“Kita ikuti semua proses ini diatur dalam UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP,” pungkasnya.

Baca Juga :  Mahasiswa UI Gugat Aturan Penangkapan dan Penahanan Hakim Harus Izin Ketua MA

Sebelumnya diberitakan, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (5/12/2020) dini hari. Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai penerima adalah JPB, MJS, dan AW. Sedangkan sebagai pemberi adalah AIM dan HS.

Dalam OTT ini, KPK juga menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing.

Masing-masing yakni sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171.085 dollar AS, dan sekitar 23.000 dollar Singapura.(Red)

 

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru