Teror Terhadap Aparat Peradilan kembali Terulang, Rumah Dinas Wakil Ketua PN Larantuka Dilempari OTK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Larantuka – Rumah jabatan (Rumah Dinas) Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Larantuka kembali menjadi sasaran aksi teror oleh orang tak dikenal (OTK) pada Jumat (26/12/2025) malam.

Kali ini, aksi pelemparan tersebut menyebabkan kaca rumah pecah, menambah panjang daftar gangguan yang belakangan mengarah pada aparat peradilan di Flores Timur.

Peristiwa tersebut bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. “Sebelumnya, rumah jabatan yang sama pernah dilempari helm bekas hingga mengakibatkan kaca kamar pecah. Selain itu, sejumlah aparatur pengadilan dilaporkan menerima pesan singkat bernada ancaman, disertai ujaran provokatif yang menyudutkan lembaga peradilan di beberapa platform media sosial,” ujar salah satu Hakim PN Larantuka.

Rangkaian kejadian ini menunjukkan pola yang mengkhawatirkan dan tidak dapat dipandang sebagai insiden kebetulan semata.

Seluruh peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian Resor Flores Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  PP Ekonomi Kreatif Jadi Terobosan Regulasi Perkuat Ekraf Tanah Air

Aparat penegak hukum kini dihadapan pada tantangan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik aksi yang diduga kuat mengarah pada upaya intimidasi terhadap pejabat dan institusi peradilan.

Aksi teror berulang ini menimbulkan kekhawatiran serius, bukan hanya bagi korban langsung, tetapi juga bagi lingkungan peradilan secara keseluruhan.

Dalam perspektif kekuasaan kehakiman, perbuatan semacam ini tidak dapat dipersempit sebagai tindak pidana terhadap properti semata.

Setiap bentuk teror, ancaman, maupun intimidasi terlebih yang dilakukan secara sistematis dan berulang merupakan serangan terhadap independensi, kewibawaan, dan marwah lembaga peradilan.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas menempatkan negara pada posisi wajib menjamin keamanan penyelenggara peradilan. Jaminan tersebut tidak hanya berlaku bagi hakim sebagai pemegang fungsi mengadili, tetapi juga bagi seluruh aparatur pengadilan yang menjalankan tugas peradilan.

Baca Juga :  LBH APIK: 508 Kasus Kekerasan Terhadap Wanita Periode Maret-September

Keamanan personal dan institusional aparat peradilan merupakan prasyarat mutlak agar proses penegakan hukum dapat berlangsung secara merdeka, objektif, dan bebas dari tekanan. Dugaan adanya penargetan terhadap pejabat pengadilan ini harus dipandang sebagai sinyal serius bagi negara untuk hadir secara aktif.

Kehadiran tersebut tidak cukup berhenti pada penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga menuntut langkah-langkah pengamanan preventif dan berkelanjutan di lingkungan peradilan guna mencegah terulangnya aksi serupa.

Kepolisian Resor Flores Timur diharapkan dapat mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini akan menjadi tolok ukur nyata komitmen negara dalam melindungi aparat peradilan, sekaligus menjaga independensi lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru