PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan PERISAI Eps.12 dengan tema, Tinjauan Pembaharuan KUHAP: Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana.

Paparan ini menjadi sorotan utama karena membahas transformasi mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tahun 2025 yang akan segera diberlakukan pada tahun 2026.

Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi menekankan bahwa pembaharuan KUHAP bukan sekadar revisi teknis, melainkan sebuah paradigm shift yang bertujuan menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, responsif terhadap perkembangan zaman, dan selaras dengan standar hukum internasional.

“KUHAP 2025 harus diperbaharui sebagai pembaruan hukum acara pidana yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat,” ujarnya itu dihadapan para Peserta PERISAI, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga :  5 Sebab Pengusaha ‘Kalah’ dalam Perselisihan PHK di PHI

Prim Haryadi memaparkan beberapa pilar utama perubahan mendasar yang terjadi dalam KUHAP 2025 antara lain: Judicialized Criminal Procedure (Hakim menjadi kontrol proses peradilan pidana terdapat sekitar 44 wewenang baru yang diberikan kepada Ketua PN), Due Process & Perlindungan HAM (Setiap tindakan aparat penegak hukum harus memenuhi prosedur ketat dan memerlukan izin dari hakim).

KUHAP 2025 secara eksplisit juga mengakui dan mengatur mekanisme penyelesaian berbasis pemulihan (restorative justice). Penyelesaian luar pengadilan yang melibatkan korban, pelaku, dan komunitas kini diakui sebagai bagian sah dari proses hukum, terutama untuk tindak pidana ringan dan delik kekerasan dalam rumah tangga.

Ia memaparkan bahwa Praperadilan juga diperluas artinya obyek praperadilan kini mencakup tidak hanya penetapan tersangka atau penahanan. Tetapi, juga pemblokiran rekening, penyadapan komunikasi, dan pelarangan berpergian bagi tersangka. Ini memberi ruang lebih besar bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Juga :  BNNP Banten Aspresiasi Kanwil Kemenkumham Banten

Namun di akhir sesi Ia menyoroti beberapa hal penting seperti interpretasi terhadap “pihak yang berkepentingan” dalam praperadilan. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 76/PUU-X/2012, ia menegaskan bahwa pihak ketiga yang berkepentingan bukan hanya saksi atau korban, tetapi juga masyarakat luas yang dapat diwakili oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat lainnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum terkait jangka waktu panggilan dalam praperadilan, yang harus diatur secara tegas agar tidak menimbulkan penundaan proses hukum.

Di akhir pemparannya, Prim Haryadi menegaskan bahwa KUHAP 2025 bukanlah akhir dari perjalanan reformasi hukum, melainkan awal dari sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, efisien, dan berkeadilan. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru