BPA Kejaksaan Berhasil Lelang Ruko 3 Lantai Senilai Rp 1,3 Miliar di Makassar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PA dan PBB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil melelang 1 bidang tanah berikut bangunan Ruko 3 lantai milik Terpidana Ivan CH Litha, dalam perkara tindak pidana korupsi dana PT Elnusa Tbk, Jumat (21/11/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan, lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 atas nama Terpidana Ivan CH Litha yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Baca Juga :  Kegunaan Surat Kuasa Untuk Berbagai Keperluan

“Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual berupa 1 bidang tanah berikut bangunan ruko 3 lantai sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya (referensi Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan), dengan LT/LB: 60/184 m2,” ujar Anang dalam keterangan pers tertulisnya, Ahad (23/11/2025).

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi ( Sulawesi Tenggara itu juga menjelaskan, objek tersebut berlokasi di Jl. Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi yang laku terjual senilai Rp1.395 miliar dan akan disetor ke kas negara untuk selanjutnya diteruskan ke PT Elnusa Tbk sebagai bentuk pelaksanaan putusan MA RI tersebut di atas yang menetapkan terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq PT Elnusa Tbk.

Baca Juga :  BNN Ungkap Peredaran Narkoba Sindikat Palembang, Medan, Jakarta, Sita 466,19 Kg Sabu

“Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id, untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru