MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun Dulu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK Suhartoyo

Ketua MK Suhartoyo

Jakarta  — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil. Dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa setiap polisi yang ingin menempati posisi di luar institusi Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, tanpa pengecualian—even jika ada penugasan langsung dari Kapolri.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menempati jabatan sipil. Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinilai justru menimbulkan ketidakjelasan hukum dan mengaburkan makna pasal tersebut.

Baca Juga :  Kasus Kecelakaan Maut, Sopir Vanessa Angel Dituntut Tujuh Tahun Penjara

“Ketentuan itu memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi ASN di luar kepolisian,” ujar Ridwan.

Putusan ini merupakan respons atas gugatan Syamsul Jahidin, yang menilai keberadaan sejumlah polisi aktif di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara. Dalam permohonannya, Syamsul menyoroti sejumlah posisi strategis yang saat ini diisi polisi aktif, seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.

Menurut para pemohon, praktik tersebut tidak hanya menciptakan potensi “dwifungsi Polri”, tetapi juga menggerus meritokrasi dan demokrasi dalam pengisian jabatan publik. Mereka menilai hal itu merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapatkan kesempatan yang setara dalam jabatan pemerintahan.

Baca Juga :  KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa penugasan Kapolri tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum untuk menempatkan anggota polisi aktif di jabatan sipil. Artinya, ke depan, pejabat sipil dari unsur kepolisian hanya bisa diisi oleh anggota Polri yang sudah resmi keluar dari dinas aktif.

Langkah MK ini disebut-sebut sebagai penegasan batas profesionalitas dan netralitas Polri, sekaligus mengakhiri praktik “kursi ganda” yang selama ini menuai polemik di ranah publik dan politik.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru