Tegas dan Berkarakter, Dr Safrianto Zuriat Putra SH MH Promosi Jadi Aspidum Kejati DKI Jakarta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Jaksa senior yang dikenal tegas dan punya karakter Dr H Safrianto Zuriat Putra, SH, MH mendapatkan promosi jabatan menjadi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Hal tersebut tetuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-1425 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto beberapa hari yang lalu.

Sebelum menduduki posisi Aspidum, Dr H Safrianto menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat. Penunjukan ini menjadi kelanjutan dari rekam jejak panjang untuk Safrianto di institusi Kejaksaan atau Korps Adhyaksa.

Pria kelahiran Teunum Aceh Jaya itu merupakan seorang jaksa karir yang telah malang melintang di berbagai wilayah penugasan pada institusi Kejaksaan RI. Dia pernah menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, dan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan menjadi orang nomor satu di lingkungan Kejari Jakarta Pusat.

Selama menjabat sebagai Kajari Jakarta Pusat, banyak kasus korupsi besar yang pernah ditangani oleh Dr H Safiranto. Satu diantaranya ialah penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDSN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang bernama Komdigi dengan menetapkan lima orang tersangka, diantaranya eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024 Samuel Abrizal Pangerapan dengan kerugian negara ratusan miliar.

Baca Juga :  Mau Jadi Pengacara Litigasi dan Non Litigasi Andal? Simak Tips Berikut Ini

Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2025), Dr H Safrianto mengaku terharu atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya oleh pimpinan Korps Adhyaksa. Menurut pria berkacamata tersebut menjelaskan bahwa jabatan yang dia peroleh merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan profesional dan tanggung jawab.

“Capaian ini harus saya syukuri dan dijalankan dengan profesionalitas, dan komitmen yang konsisten saya pegang selama ini. Insa allah saya akan pegang teguh. Mohon doa dan dukunganya ya untuk teman-teman media,” ucap Dr Safiranto yang dikenal baik dan dekat dikalangan wartawan ini.

Dikenal sebagai pribadi yang tegas, berkarakter, beretika, berprinsip, dan berdedikasi tinggi, Dr Safrianto menegaskan pihaknya akan terus mengabdi dengan penuh integritas di setiap penugasan yang diemban.

Berikut profil singkat Dr. H. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH.

Dr. Safrianto merupakan seorang jaksa karir yang sudah malang melintang menduduki jabatan pada institusi Kejaksaan RI. Ia mengawali karir sebagai CPNS Kejaksaan tahun 2000. Mengikuti pendidikan jaksa Tahun 2003. Dia dilahirkan di Teunum-Aceh Jaya, 03 September 1977, merupakan putra pertama dari pasangan Bapak H. Zuriat Suparjo, dan Ibu Hj. Cut Elly (alm). Dr. H. Safrianto Zuriat Putra, merupakan suami dari Yuliana.

Riwayat pendidikan, Pendidikan formal Sekolah Dasar diselesaikan di SD Negeri Alue Bilie, Darul Makmur, Nagan Raya, pada tahun 1988. SMP Negeri Padang Panyang, Seunagan, Nagan Raya tahun 1991. SMA Negeri 1 Meulaboh, Aceh Barat pada tahun 1994. Pendidikan S-1 diselesaikan di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara tahun 1998, sedangkan pendidikan Magister Hukum diselesaikan di Pascasarjana Magister Hukum Universitas Syiah Kuala Aceh Tahun 1996.

Baca Juga :  Polsek Kembangan Amankan 1 Pengedar dengan Barang Bukti Belasan Kg Narkoba

Karir Dr. H.Safrianto Zuriat Putra dalam dunia kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di mulai sejak tahun 2000 dengan Riwayat sebagai berikut :

1. CPNS Praja, 2000 PNS Praja STPDN, 2021.
2. Jaksa Fungsional Pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, 2003.,
3. Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, 2005.,
4. Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, 2010.,
5. Kepala Seksi Penuntutan Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, 2012.,
6. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 2013.,
7. Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, 2015.,
8. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, 2018.,
9. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonosobo, 2020.,
10. Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, 2021-2023
11. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat 2023-2025
12. Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta 2025 (sekarang). (Acym)

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 251 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru