Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM: Ini Kado Ulang Tahun Anak Saya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 Bulan terhadap Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepeda Fariz RM dan pidana denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Lusiana Amping dalam membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Hakim mengatakan jika terdakwa tidak membayar denda Rp 800 juta maka akan dikenakan hukuman penjara 2 bulan.

Usai sidang, Fariz RM mengatakan ini hari yang baik dan terimakasih untuk semua yang telah mendukung saya.

Baca Juga :  27 Tahun Tanpa Bukti Utang, DPR Tetap Bungkam: “Audit BPK Diabaikan!”

“Ini hari yang baik terimakasih untuk semua, dan ini merupakan kado ulang tahun anak saya Gio, Alhamdulillah, saya terima vonis ini dengan lapang dada,” ucap Fariz RM.

Sementara itu, Deolipa Yumara selalu kuasa hukum Fariz RM, mengatakan, vonis hakim untuk kliennya sudah sangat ringan dan adil.

“Kami tidak ajukan banding karena Om Fariz RM sudah menerima putusan ini,” terang Deolipa Yumara.

Dia sudah direhab tapi kan masih pakai. Ya semoga ini jadi putusan atau vonis yang bisa membuat om Fariz lebih baik,” ujar Deolipa Yumara.

Baca Juga :  Jatuhkan Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan, PN Palembang Dibanjiri Karangan Bunga Apresiasi

Dalam persidangan sebelumnya pada 4 Agustus 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani dari Kejari Jakarta Selatan menuntut Fariz RM dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa Fariz RM dianggap telah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 111 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP pidana. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru