Kejari Jaksel Musnahkan Berbagai Barang Bukti dari 206 Perkara Pidana Umum

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan pemusnahan barang bukti dari total 206 perkara Pidana Umum (Pidum) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dihalaman parkir kantor Kejari Jakarta Selatan pada Rabu (10/9/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA dan PBB) Kejari Jaksel Ika Ayuningtyas Winarti, SH, MH mengucapkan terima kasih atas kehadirannya para tamu dan undangan.

Adapun para tamu dan undangan yang hadir dan turut serta memusnahkan barang bukti tersebut antara lain Kapolres Jakarta Selatan diwakili AKBP Prasetyo selaku Kasat Narkoba. Lalu, Kepala BNN Kota Jakarta Selatan atau yang dkwakili AKBP. Bambang Yudhistira bersama Asyima Sianipar selaku katim Berantas BNN.

Baca Juga :  PP 22/2022 Diharap Cegah Perbudakan Modern dan Perdagangan Manusia Pelaut Perikanan

Selain itu Kepala Sudin Kesehatan Kota Jakarta Selatan diwakili Apt. Zakiyah Zahra BANK N.A., S.Farn, dan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan diwakili AKBP Prasetyo.

“Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini, semuanya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sampai dengan periode bulan September 2025,” ujar Ika.

Lebih lanjut Ika menjelaskan berbagai barang bukti yang dimusnahkan tersebut.

1. Narkotika Jenis metamfetamin dari 43 Perkara Jumlah barang bukti sebanyak 1425,4868 Gram atau 1,4 Kg.

2. Tembakau Gorila dari 20 Perkara. Jumlah Barang Bukti 4070,5252 gram atau 4 Kg.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

3. Ganja, dari 11 Perkara. Jumlah Barang Bukti yang dimusnahkan: 1964,5482 Gram atau 1,96 Kg.

4. Psikotropika jenis tablet, dari 4 Perkara. Jumlah Barang Bukti yang dimusnahkan 39 Butir atau berat 11,038 Gram.

5. Senjata Tajam dari 16 Perkara, dengan jumlah Barang Bukti: 18 Buah.

6. Barang bukti lainnya seperti HP berbagai merk dari 112 Perkara, dengan jumlah Barang bukti 164 Buah.

“Demikian laporan yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya saya mohon maaf. Semoga dengan adanya kegiatan ini memberikan motivasi bagi kita semua untuk selalu solid, bersinergi dan terus bekerja sama membangun Jakarta Selatan menjadi lebih baik,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru