Kejari Jaksel Musnahkan Berbagai Barang Bukti dari 206 Perkara Pidana Umum

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan pemusnahan barang bukti dari total 206 perkara Pidana Umum (Pidum) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dihalaman parkir kantor Kejari Jakarta Selatan pada Rabu (10/9/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA dan PBB) Kejari Jaksel Ika Ayuningtyas Winarti, SH, MH mengucapkan terima kasih atas kehadirannya para tamu dan undangan.

Adapun para tamu dan undangan yang hadir dan turut serta memusnahkan barang bukti tersebut antara lain Kapolres Jakarta Selatan diwakili AKBP Prasetyo selaku Kasat Narkoba. Lalu, Kepala BNN Kota Jakarta Selatan atau yang dkwakili AKBP. Bambang Yudhistira bersama Asyima Sianipar selaku katim Berantas BNN.

Baca Juga :  PSHK Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Jaksa Kasus Penyiraman Novel

Selain itu Kepala Sudin Kesehatan Kota Jakarta Selatan diwakili Apt. Zakiyah Zahra BANK N.A., S.Farn, dan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan diwakili AKBP Prasetyo.

“Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini, semuanya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sampai dengan periode bulan September 2025,” ujar Ika.

Lebih lanjut Ika menjelaskan berbagai barang bukti yang dimusnahkan tersebut.

1. Narkotika Jenis metamfetamin dari 43 Perkara Jumlah barang bukti sebanyak 1425,4868 Gram atau 1,4 Kg.

2. Tembakau Gorila dari 20 Perkara. Jumlah Barang Bukti 4070,5252 gram atau 4 Kg.

Baca Juga :  MA: Seluruh Pengadilan Negeri Harus Terapkan e-Berpadu Mulai 1 Januari 2023

3. Ganja, dari 11 Perkara. Jumlah Barang Bukti yang dimusnahkan: 1964,5482 Gram atau 1,96 Kg.

4. Psikotropika jenis tablet, dari 4 Perkara. Jumlah Barang Bukti yang dimusnahkan 39 Butir atau berat 11,038 Gram.

5. Senjata Tajam dari 16 Perkara, dengan jumlah Barang Bukti: 18 Buah.

6. Barang bukti lainnya seperti HP berbagai merk dari 112 Perkara, dengan jumlah Barang bukti 164 Buah.

“Demikian laporan yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya saya mohon maaf. Semoga dengan adanya kegiatan ini memberikan motivasi bagi kita semua untuk selalu solid, bersinergi dan terus bekerja sama membangun Jakarta Selatan menjadi lebih baik,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru