Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook oleh Kejagung

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA.INFO – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Penetapan tersangka dengan inisial NAM tersebut, dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 120 orang saksi, 4 ahli, serta berbagai dokumen dan barang bukti lainnya.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat TIK dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan persnya kepada para pewarta, Kamis (4/9/2025).

Menurut Anang, dugaan tindak pidana bermula dari serangkaian pertemuan antara NAM dengan perwakilan Google Indonesia pada awal tahun 2020. Dalam pertemuan tersebut, dibahas potensi penggunaan Google for Education dan perangkat Chromebook di sekolah-sekolah.

Baca Juga :  Hadeuh KPK Bilang Ada Pejabat Minta THR | Bisa Kena Pidana Tuh

Setelah pertemuan itu, lanjut Anang, pada 6 Mei 2020, NAM mengadakan rapat tertutup secara virtual dengan sejumlah pejabat internal, termasuk Direktur Jenderal PAUD, Dikdasmen; Kepala Badan Litbang; serta staf khusus menteri. Rapat tersebut membahas pengadaan perangkat TIK yang secara spesifik diarahkan untuk menggunakan Chrome OS, meskipun saat itu proses pengadaan belum dimulai.

“Diketahui pula bahwa surat dari Google sebelumnya sempat tidak ditanggapi oleh menteri sebelumnya karena uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal),” jelas Anang.

Ia menambahkan, namun, atas arahan NAM, proyek kembali dijalankan dan spesifikasi teknis diduga sengaja dikunci untuk menyebut Chrome OS. Bahkan, dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan NAM, disebutkan secara langsung spesifikasi tersebut dalam lampiran aturan.

“Penyidik menyebut, tindakan NAM diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa,” ungkap Anang.

Baca Juga :  Dana Rp800 T di Bank Mandiri | Apa Setelah Olsson Teken Surat Mohon Maaf?

Ia mengatakan, akibat pengadaan Chromebook yang bermasalah ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun, yang saat ini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, NAM langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 4 September 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandas Anang. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru