Sidang Tabrak Lari di Kapuk Muara: JPU Hadirkan Empat Saksi Memberatkan Terdakwa

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Sidang kasus tabrak lari yang menewaskan S (82) di Perumahan Taman Grisenda, RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/9/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat menghadirkan empat saksi yang memberikan keterangan memberatkan terdakwa Ivon Setia Anggara (65).

“Kami menghadirkan empat saksi, yakni Ketua RW Rusdi, dua petugas keamanan Iman Syafei dan Tarmanto, serta Haposan, anak korban yang mengetahui kejadian tabrak lari ini,” ujar Rakhmat saat sidang pemeriksaan saksi.

Rakhmat menambahkan, seorang saksi kunci lainnya, So Tjui, tidak dapat hadir karena masih berada di luar negeri.

Dalam persidangan, Ketua RW Rusdi menjelaskan bahwa ia pertama kali mengetahui kejadian dari informasi yang diberikan saksi So Tjui. Setelah itu, ia segera menghubungi petugas keamanan melalui handy talkie untuk menanyakan keberadaan kendaraan yang diduga menabrak korban.

Baca Juga :  Sikapi Dugaan Ubah Putusan, MK Bentuk Majelis Kehormatan

“Petugas menjawab mobil itu terparkir di sebuah ruko di dalam komplek. Saya langsung mendatangi ruko dan berbicara dengan terdakwa Ivon agar datang ke lokasi untuk memastikan ada korban kecelakaan,” kata Rusdi.

Namun, saat dimintai pertanggungjawaban, terdakwa sempat membantah menabrak orang dan hanya mengaku menabrak plang. Setelah perdebatan, terdakwa akhirnya ikut menuju lokasi. Dari situ, korban kemudian dibawa ke RS PIK menggunakan mobil milik terdakwa.

Sementara itu, Haposan, anak korban, menyampaikan kesaksiannya dengan nada emosional. Ia mengaku pertama kali mengetahui kecelakaan setelah dihubungi petugas keamanan. Melalui ciri pakaian, ia meyakini korban adalah ayahnya.

“Sesampainya di rumah sakit, saya melihat kepala ayah saya dibalut perban. Saat saya tanyakan ke terdakwa, dia bilang encek tiba-tiba ke tengah dan ditabrak. Tapi belakangan saya dengar, dia justru mengaku hanya menabrak plang,” ungkap Haposan.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Penyelenggara Judi Togel Singapura Dituntut 10 Bulan Penjara

Ia juga menyesalkan sikap pihak keluarga terdakwa yang langsung menawarkan menanggung biaya tanpa menanyakan kondisi korban.

“Ayah saya masih terbaring. Harusnya ditanya dulu bagaimana kondisinya. Ini langsung bicara soal uang, tanpa ada permintaan maaf,” tegasnya.

Haposan menambahkan, insiden tabrak lari tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV di tiga titik lokasi, yang salah satunya merekam secara gamblang peristiwa kecelakaan.

“Saya sudah melihat rekaman yang diberikan Pak RW. Saya minta agar rekaman ini disimpan baik-baik karena merupakan barang bukti,” pungkasnya.

Sidang kasus tabrak lari ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru