YLBH Pijar Dukung Pergub Sanksi PSBB Jadi Perda Hadapi Wabah Covid-19

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2020 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Terobosan gagasan untuk menerapkan sanksi yang efektif bagi pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta dengan mentransformasi Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi Peraturan Daerah (Perda) mendapat sambutan dari kalangan pegiat hukum. Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pijar Jakarta Reza M Irfan misalnya, mendukung gagasan Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Teguh P Nugroho tersebut untuk segera direalisasikan.

“Gagasan mengubah Pergub 41 Tahun 2020 tentang PSBB khususnya mengenai sanksi pelanggaran menjadi Perda adalah terobosan hukum yang layak direalisasikan,” ungkap Reza di Jakarta, Kamis, 14/5/20. Menurut dia, dari sisi hirarki hukum, Perda lebih tinggi dari Pergub sehingga penegakan hukumnya pun lebih efektif.

Sebelumnya, Teguh mengemukakan, Pergub tentang PSBB menghadapi masalah dalam penerapan sanksi antara lain ketika Pemerintah Provinsi DKI hendak menutup perusahaan di wilayah DKI Jakarta yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian. Dari sisi hirarki perundang-undangan, dapat saja ditafsirkan Pergub tidak lebih tinggi dari Peraturan Menteri Perindustrian.

Baca Juga :  LHKP Muhammadiyah: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Menentang Konstitusi

Namun, dengan membuat Perda, masalah hukum itu dapat terpecahkan. “Jika ada warga yang men-challenge (menentang) Perda tersebut, dipastikan akan sulit untuk dikalahkan. Tapi jika dasarnya Pergub, Ombudsman khawatir, warga yang cukup paham hukum tidak akan taat karena dasar hukum produknya terlalu lemah,” ucap Teguh.

Sedangkan menurut Reza, sekarang tinggal itikad Pemprov DKI dan DPRD DKI yang dapat merealisasikan gagasan menyusun Perda tentang sanksi pelanggar PSBB. “Ini adalah bagian dari proses politik hukum yang dapat menjadi tolok ukur sejauh mana kalangan eksekutif dan legislatif di DKI Jakarta mampu melindungi warga Ibu Kota dari wabah Covid-19 yang masih terus berlangsung,” ujarnya.

Baca Juga :  12 Kelurahan DKI Belum Tercatat Ada Positif Corona | Ini Daftarnya

Pada 14 April 2020 tercatat 2.349 kasus positif Corona di DKI Jakarta. Sebulan kemudian, angkanya meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 5.617 kasus. Pada periode yang sama, pasien yang sembuh per 14 April 2020 tercatat 163 orang dan per 14 Mei angkanya mencapai 1.279 orang.

Menurut Reza, dari perkembangan kasus positif Covid-19, terlihat bahwa penerapan PSBB masih perlu pengetatan dan penerapan sanksi tegas agar angka positif Covid-19 dapat turun secara signifikan. Segenap warga di DKI Jakarta, kata dia, pasti berharap angka positif Covid-19 turun secara signifikan.

Setelah turun secara signifikan, lanjutnya, barulah PSBB mulai bisa dilonggarkan. “Untuk sampai ke sana, eksekutif dan legislatif DKI Jakarta hendaknya memahami pentingnya penyusunan aturan hukum yang efektif agar tujuan mengendalikan wabah Covid-19 dapat tercapai,” tandasnya.

(Ivan)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru