Wujud Budaya Jujur di Pengadilan, Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) memberikan apresiasi kepada puluhan aparatur peradilan yang secara sukarela melaporkan maupun menolak gratifikasi sepanjang Triwulan II Tahun 2026 dengan terus berkomitmen membangun budaya integritas di lingkungan peradilan.

Apresiasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 3523/BP/PENG.HM1.1.1/VII/2026 tanggal 6 Juli 2026 tentang Apresiasi Laporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi Periode Triwulan II Tahun 2026.

Dalam pengumuman tersebut, Bawas MA menyampaikan penghargaan kepada aparatur yang telah menunjukkan komitmen menjaga integritas melalui pelaporan gratifikasi.

Baca Juga :  16 Maret 2026, BRI Unit Petukangan Pindah Alamat

“Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI mengapresiasi nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut atas inisiatif melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi. Semoga inisiatif untuk melaporkan gratifikasi tetap dipertahankan guna membangun budaya jujur di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Berdasarkan daftar yang diumumkan, terdapat 87 aparatur peradilan dari berbagai satuan kerja di bawah Mahkamah Agung yang memperoleh apresiasi. Mereka terdiri atas pimpinan pengadilan, hakim, panitera, sekretaris, hingga aparatur kepaniteraan dan kesekretariatan. Status laporan yang diberikan pun beragam, mulai dari laporan penolakan gratifikasi, milik negara, hingga disalurkan untuk kemanfaatan sosial, atau dikelola oleh instansi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan BTS 4G Bakti di Talaud

Pengumuman tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap aparatur peradilan memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas melalui kepatuhan terhadap mekanisme pelaporan gratifikasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dengan semakin banyak aparatur yang berani melaporkan gratifikasi, diharapkan nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas terus mengakar dalam penyelenggaraan peradilan. (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Berita Terbaru