Wacana Pengenaan Biaya Pasien Covid 19, Kurniasih: Jangan Tambah Beban Rakyat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Desember 2022 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Pemerintah mewacanakan penghentian pembiayaan perawatan pasien Covid-19 termasuk pembebanan biaya untuk vaksinasi Covid-19 dan pemangkasan insentif tenaga kesehatan dan penghapusan klaim biaya pengobatan pasien Covid-19.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menegaskan jangan mengambil kebijakan yang menambah beban rakyat pada tahun 2023.

Kurniasih mengingatkan saat ini status Bencana Nasional nonalam masih berlaku. Sebab itu semua kebijakan penanganan bencana semestinya tidak dibebankan ke masyarakat.

Sementara di sisi lain, Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang berwenang menetapkan sebuah pandemi menjadi endemi belum mencabut status pandemi Covid-19.

“Jangan lagi menambah beban rakyat tahun 2023 setelah tahun ini rakyat dibebani dengan kenaikan harga BBM subsidi dan tekanan ekonomi yang baru menuju kebangkitan,” sebut Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga :  Gus Imin Targetkan 95 Persen Kemenangan AMIN di Aceh

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan batas berlakunya dasar perundangan tentang status bencana nonalam Pandemi Covid-19 adalah hingga akhir 2022. Sehingga pemerintah perlu menjelaskan status bencana nasional nonalam terkait Pandemi.

“Jadi pemerintah perlu menetapkan dulu apakah status bencana nonalam pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan selesai atau tidak? Jika masih berlaku status bencana namun menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menanggung biaya perawatan termasuk vaksin tentu tidak bijak,” ungkap Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga ini.

Kurniasih menambahkan, selama status bencana nasional masih ditetapkan maka pemerintah perlu menanggung semua biaya perawatan termasuk dalam vaksinasi, insentif tenaga kesehatan dan biaya obat-obatan Covid-19.

Baca Juga :  PKS: Apa Prestasi Jokowi untuk Petani?

“Sesuai amanat UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana maka pemerintah masih harus bertanggungjawab terhadap proses penanggulangan bencana nasional nonalam ini, tidak melepas tanggung jawab atas nama efisiensi,” papar Kurniasih.

Kurniasih menambahkan, pemerintah juga perlu mengacu kepada WHO dan juga menerapkan science based evidence untuk meneruskan atau mencabut status bencana nasional pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Semua parameter sebuah kebijakan dalam kasus pandemi ini wajib dengan parameter ilmiah bukan hanya semata faktor keuangan sebagaimana dulu pada awal-awal pandemi kita gagap karena terus mementingkan ekonomi dibandingkan kesehatan,” sebutnya. [PKS/ary]

Berita Terkait

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi
Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI
DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2
Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai
Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat
Ketua MPR RI Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024
HNW: Demi Keadilan, Harusnya Koreksi Juga Presidential Threshold 20 Persen
NasDem Siap Menggunakan Hak Konstitusional untuk Mengajukan Hak Angket
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:49 WIB

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:14 WIB

Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:40 WIB

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2

Senin, 10 Maret 2025 - 17:55 WIB

Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:28 WIB

Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat

Berita Terbaru

Berita

Kajari Jakpus Lantik Candra Sebagai Kasubbagbin

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:37 WIB