Tusuk Mantan Pacar Kekasih, Pria Ini Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Desember 2020 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR| JAKARTA – Polsek Kebon Jeruk meringkus seorang pemuda berinisial UA alias AI (27) warga Kp. Sukamulya, Banjarwangi Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pemuda ini diamankan karena menusuk pacar mantan kekasihnya lantaran cemburu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sahabat Baru RT 09 /01 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu, (6/12/2020).

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut

“Ya, benar bahwa kami telah menerima adanya laporan terkait kasus penganiayaan tersebut dan pelaku telah berhasil kami amankan, ” ujar Kompol R Manurung, Selasa, (8/12/2020).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal mula saat korban Hari (23) berada di rumah kontrakan di Jalan Sahabat Baru RT 09 / 01 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk menerima kedatangan pelaku.

Saat itu pelaku UA datang ingin menegaskan tentang hubungan asmara yang terjalin selama ini antara pelaku dengan kekasihnya bernama Mira Janiarti (30) yang saat ini diketahui telah hidup bersama dengan pelaku.

Baca Juga :  Penegak Hukum Harus Tahu akan Poin-Poin pada Akses Data Pribadi Warga

Kedatangan pelaku berharap pacarnya tersebut mau kembali hidup dengannya. Namun saksi Mira menjawab bahwa sudah terlambat, mengingat dirinya sudah akan menikah dengan kekasih idamannya dan telah hidup bersama dengan Heri.

Sontak mendengar pernyataan mantan kekasihnya ini pelaku naik pitam dan langsung menghampiri korban yang sedang posisi tidur di kamar kontrakan dan langsung menghujamkan sebilah pisau ke bagian bahu dan lengan kanan korban, sehingga korban mengalami luka tusukan benda tajam

Melihat kejadian tersebut tetangga korban yang saat itu ada ditempat kejadian, berusaha menghalangi perbuatan pelaku.

“Setelah pelaku berhasil melakukan melakukan penganiayaan terhadap pacar mantan kekasihnya itu, lalu melarikan diri,” katanya.

Baca Juga :  Wakil Ketua Ombudsman RI Minta Pemerintah Jangan Alergi Aduan Masyarakat

Setelah pihaknya menerima adanya laporan tersebut. Anggota Polsek Kebon Jeruk langsung bergerak cepat untuk mendatangi tempat kejadian perkara guna mengumpulkan bukti dan keterangan disekitar lokasi kejadian

“Tak memakan waktu lama anggota kami dibawah pimpinan kanit Reskrim AKP Yudi Adiansyah berhasil mengamankan pelaku,” bebernya.

Sementara dalam kesempatan yang sama kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial UA yang telah melakukan penganiayaan di rumah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau stainles uk 24 cm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban

“Motifnya pelaku cemburu lantaran pacarnya telah hidup bersama dengan korban,” ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 Kuhpidana.

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru