Tusuk Mantan Pacar Kekasih, Pria Ini Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Desember 2020 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR| JAKARTA – Polsek Kebon Jeruk meringkus seorang pemuda berinisial UA alias AI (27) warga Kp. Sukamulya, Banjarwangi Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pemuda ini diamankan karena menusuk pacar mantan kekasihnya lantaran cemburu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sahabat Baru RT 09 /01 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu, (6/12/2020).

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut

“Ya, benar bahwa kami telah menerima adanya laporan terkait kasus penganiayaan tersebut dan pelaku telah berhasil kami amankan, ” ujar Kompol R Manurung, Selasa, (8/12/2020).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal mula saat korban Hari (23) berada di rumah kontrakan di Jalan Sahabat Baru RT 09 / 01 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk menerima kedatangan pelaku.

Saat itu pelaku UA datang ingin menegaskan tentang hubungan asmara yang terjalin selama ini antara pelaku dengan kekasihnya bernama Mira Janiarti (30) yang saat ini diketahui telah hidup bersama dengan pelaku.

Baca Juga :  IPW Desak Polda Transparan Ungkap Kasus Keributan Anggota TNI dengan Polisi

Kedatangan pelaku berharap pacarnya tersebut mau kembali hidup dengannya. Namun saksi Mira menjawab bahwa sudah terlambat, mengingat dirinya sudah akan menikah dengan kekasih idamannya dan telah hidup bersama dengan Heri.

Sontak mendengar pernyataan mantan kekasihnya ini pelaku naik pitam dan langsung menghampiri korban yang sedang posisi tidur di kamar kontrakan dan langsung menghujamkan sebilah pisau ke bagian bahu dan lengan kanan korban, sehingga korban mengalami luka tusukan benda tajam

Melihat kejadian tersebut tetangga korban yang saat itu ada ditempat kejadian, berusaha menghalangi perbuatan pelaku.

“Setelah pelaku berhasil melakukan melakukan penganiayaan terhadap pacar mantan kekasihnya itu, lalu melarikan diri,” katanya.

Baca Juga :  Dalami Korupsi MBG, Kejagung Periksa 4 Mitra SPPG dan Supplier Ompreng

Setelah pihaknya menerima adanya laporan tersebut. Anggota Polsek Kebon Jeruk langsung bergerak cepat untuk mendatangi tempat kejadian perkara guna mengumpulkan bukti dan keterangan disekitar lokasi kejadian

“Tak memakan waktu lama anggota kami dibawah pimpinan kanit Reskrim AKP Yudi Adiansyah berhasil mengamankan pelaku,” bebernya.

Sementara dalam kesempatan yang sama kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial UA yang telah melakukan penganiayaan di rumah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau stainles uk 24 cm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban

“Motifnya pelaku cemburu lantaran pacarnya telah hidup bersama dengan korban,” ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 Kuhpidana.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru