TKN Prabowo-Gibran Resmi Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres 2024 ke MK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Maret 2024 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA | Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran resmi mendaftar menjadi pihak terkait gugatan Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tim pembela Prabowo-Gibran telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke MK,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (25/3/2024) malam.

Yusril menyampaikan mereka mendaftar menjadi pihak terkait pada dua perkara sekaligus, yakni perkara yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Baca Juga :  Presiden Apresiasi Dukungan Masyarakat dalam Penanganan Pandemi dan Pemulihan Ekonomi

Menurutnya, seluruh kelengkapan seperti surat kuasa dan persyaratan lain yang diminta oleh MK telah diserahkan malam ini.

Yusril optimistis mampu menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud di perkara tersebut.

Dikesempatan sama, Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut kedua permohonan yang diajukan dua paslon lain itu berpotensi besar tidak akan dapat diterima.

Baca Juga :  Upah Pekerja Tidak Dapat Dijadikan Obyek Pinalti Menurut Putusan PHI Jakarta

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan oleh 01 dan 03 tersebut adalah cacat formil, cacat prosedural,” kata Otto.

Otto berpendapat dalil yang disampaikan oleh kedua pemohon itu berkenaan dengan proses dan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.

“Perihal itu bukan merupakan ranah MK, melainkan ranah Bawaslu. Sementara ranah MK ialah dalam perselisihan hasil pemilu,” jelasnya.

Berita Terkait

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar
Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat
Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WIB

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:32 WIB

Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Berita Terbaru