Tiga Oknum TNI Diduga Penabrak Remaja di Nagreg Dipusatkan di Puspomad

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 Desember 2021 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto menyampaikan proses hukum, penyidikan terhadap tiga oknum anggota TNI AD, Kolonel Inf P, Kopda AD, dan Kopda A, terduga pelaku tabrak lari dua remaja di Nagreg, Bandung, dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), Jakarta. 

Adapun rencana ke Pomdam III/Siliwangi di Bandung dipastikan batal.

“Tiga oknum TNI tabrak lari di Nagreg akan dibawa ke Jakarta (Puspomad). Tidak jadi ke Pomdam III (Siliwangi). Langsung ke Jakarta,” kata Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto kepada awak media, dalam siaran persnya, Sabtu (25/12/2021) . 

Baca Juga :  Terkait Larangan Angkut Penumpang, Ojol Siap Demo Besar

Keseluruhan keterangan perkembangan penyidikan kasus tersebut, menurut dia, siap disampaikan oleh Dinas Penerangan TNI AD (Dipenad). 

“Nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan pers rilisnya,” paparnya. 

Adapun ketiga oknum TNI AD, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, akan terancam Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). 

Pasal itu mengatur tentang pemecatan dari dinas militer bagi prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat.

Pasal 26 ayat (1) KUHPM menyatakan, pidana pemecatan dapat dijatuhkan sebagai hakim terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana. 

Jika hakim memandang anggota militer tersebut tidak layak lagi untuk dipertahankan dalam dinas militer.

Baca Juga :  Ketua MPR : Pemda Pastikan Warga Patuhi Protokol Kesehatan

“Bilamana terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan sesuai dengan hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk kemungkinan penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM, tegas Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna di Madispenad, Jakarta Pusat, Sabtu (25/12) /2021).

Tatang menjelaskan, sekarang tabrak lari dan pembuangan korban yang dilakukan tiga oknum anggota TNI AD tersebut tengah dilakukan penyidikan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad). 

“TNI AD siap bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut,” pungkasnya

Berita Terkait

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar
Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat
Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WIB

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:32 WIB

Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Berita Terbaru