PIJAR | JAKARTA – Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto menyampaikan proses hukum, penyidikan terhadap tiga oknum anggota TNI AD, Kolonel Inf P, Kopda AD, dan Kopda A, terduga pelaku tabrak lari dua remaja di Nagreg, Bandung, dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), Jakarta.
Adapun rencana ke Pomdam III/Siliwangi di Bandung dipastikan batal.
“Tiga oknum TNI tabrak lari di Nagreg akan dibawa ke Jakarta (Puspomad). Tidak jadi ke Pomdam III (Siliwangi). Langsung ke Jakarta,” kata Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto kepada awak media, dalam siaran persnya, Sabtu (25/12/2021) .
Keseluruhan keterangan perkembangan penyidikan kasus tersebut, menurut dia, siap disampaikan oleh Dinas Penerangan TNI AD (Dipenad).
“Nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan pers rilisnya,” paparnya.
Adapun ketiga oknum TNI AD, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, akan terancam Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Pasal itu mengatur tentang pemecatan dari dinas militer bagi prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat.
Pasal 26 ayat (1) KUHPM menyatakan, pidana pemecatan dapat dijatuhkan sebagai hakim terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana.
Jika hakim memandang anggota militer tersebut tidak layak lagi untuk dipertahankan dalam dinas militer.
“Bilamana terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan sesuai dengan hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk kemungkinan penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM, tegas Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna di Madispenad, Jakarta Pusat, Sabtu (25/12) /2021).
Tatang menjelaskan, sekarang tabrak lari dan pembuangan korban yang dilakukan tiga oknum anggota TNI AD tersebut tengah dilakukan penyidikan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad).
“TNI AD siap bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut,” pungkasnya









