Tiga Oknum TNI Diduga Penabrak Remaja di Nagreg Dipusatkan di Puspomad

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 Desember 2021 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto menyampaikan proses hukum, penyidikan terhadap tiga oknum anggota TNI AD, Kolonel Inf P, Kopda AD, dan Kopda A, terduga pelaku tabrak lari dua remaja di Nagreg, Bandung, dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), Jakarta. 

Adapun rencana ke Pomdam III/Siliwangi di Bandung dipastikan batal.

“Tiga oknum TNI tabrak lari di Nagreg akan dibawa ke Jakarta (Puspomad). Tidak jadi ke Pomdam III (Siliwangi). Langsung ke Jakarta,” kata Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto kepada awak media, dalam siaran persnya, Sabtu (25/12/2021) . 

Baca Juga :  Inilah Rangkaian Acara HPN 2022 di Kota Kendari

Keseluruhan keterangan perkembangan penyidikan kasus tersebut, menurut dia, siap disampaikan oleh Dinas Penerangan TNI AD (Dipenad). 

“Nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan pers rilisnya,” paparnya. 

Adapun ketiga oknum TNI AD, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, akan terancam Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). 

Pasal itu mengatur tentang pemecatan dari dinas militer bagi prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat.

Pasal 26 ayat (1) KUHPM menyatakan, pidana pemecatan dapat dijatuhkan sebagai hakim terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana. 

Jika hakim memandang anggota militer tersebut tidak layak lagi untuk dipertahankan dalam dinas militer.

Baca Juga :  Kriminalitas di Madiun Meningkat, Kepolisian: Jangan Takut, Tetap Waspada

“Bilamana terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan sesuai dengan hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk kemungkinan penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM, tegas Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna di Madispenad, Jakarta Pusat, Sabtu (25/12) /2021).

Tatang menjelaskan, sekarang tabrak lari dan pembuangan korban yang dilakukan tiga oknum anggota TNI AD tersebut tengah dilakukan penyidikan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad). 

“TNI AD siap bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut,” pungkasnya

Berita Terkait

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!
Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Selasa, 1 April 2025 - 10:11 WIB

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:34 WIB

RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB