Terungkap dalam SPDP, Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra 19 Hari

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2020 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan Bareskrim Polri terkait Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diterbitkan dirinya untuk membantu buronan Djoko Tjandra.

Pada SPDP tersebut terungkap bahwa Prasetijo membantu buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu sejak 1 hingga 19 Juli di Jakarta dan Pontianak.

SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo pada 20 Juli 2020.

Pada surat itu, Dirtipdum Bareskrim Polri menyebutkan sejumlah bantuan Prasetijo kepada Djoko. Pertama, diduga menerbitkan surat palsu.

Baca Juga :  Hadeuh KPK Bilang Ada Pejabat Minta THR | Bisa Kena Pidana Tuh

Kedua, sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan diri.

Ketiga, sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Pol Prasetijo Utomo dkk., yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” tertulis dalam SPDP tersebut, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (23/7/2020).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto.

Baca Juga :  Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor Anti-Korupsi

Kemudian juga setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Prasetijo Utomo telah dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri. Saat itu dia menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra berpergian dari Jakarta ke Pontianak pada Juni lalu.

Padahal, menurut Polri, surat jalan hanya bisa diterbitkan oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim untuk kepentingan perjalanan dinas internal.

Polri pun mengatakan bakal segera menyidangkan kasus pelanggaran etik Prasetijo. [reza]

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB