Terdakwa Ditahan Tanpa Bukti dalam Film “The Mauritanian”

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Juli 2022 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Liputan6.com

Doc: Liputan6.com

PIJAR-JAKARTA – Tuduhan tanpa bukti termasuk ke dalam tuduhan tidak berdasar. Dalam hal ini, tuduhan tersebut termasuk fitnah yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP sepanjang tuduhan tersebut  tersiar atau diketahui orang banyak.

Seseorang tersangka ditahan oleh penyidik apabila adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Perintah penahanan oleh penyidik dilakukan dengan surat perintah penahanan yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.

Tembusan surat perintah juga harus diberikan kepada wali atau keluarga tersangka.

Sebuah dakwaan penuntut umum yang tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, berarti dakwaan tidak terbukti sehingga hakim seharusnya memberi putusan bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP.

Pasal tersebut menjelaskan, jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Namun, berbeda dengan kisah yang dialami Mohamedou Ould Slahi dalam film “The Mauritanian” yang ditahan selama 14 tahun tanpa dakwaan. Film garapan sutradara Kevin Macdonald ini menceritakan kisah dibalik tragedi 9/11.

Baca Juga :  Mengenal Pentingnya Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam Jasa Keuangan

Mohamedou dijemput paksa oleh polisi di kediamannya tanpa surat perintah penangkapan dan ditahan di penjara Yordania selama lima bulan yang pada akhirnya dipindahkan ke penjara militer Amerika Serikat Guantanamo di Bay, Kuba.

Setiap harinya Mohamedou diinterogasi selama 18 jam selama tiga tahun dan ditahan atas tuduhan menjadi sponsor tersangka teroris serangan tragedi 9/11. Selang tiga tahun setelahnya, ia lalu ditemui oleh dua pengacara pembela.

Pengacara asal Amerika tersebut bernama Nancy Hollander dan associate-nya yang bernama Teri berangkat ke Kuba untuk bertemu langsung dengan Mohamedou untuk mendapat kesaksian langsung.

Sementara itu, pergerakan Nancy membuat pihak militer Amerika menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan dakwaan teroris kepada Mohamedou di pengadilan. Pada saat mengumpulkan data dan informasi, Nancy menemukan banyak kesulitan mengakses data karena pihak militer melakukan sensor terhadap sebagian besar data.

Dalam sidang pertama, hakim meluluskan permintaan Nancy yang menuntut pihak militer untuk mengajukan bukti akurat mengenai tuduhan bahwa Mohamedou adalah teroris dan hanya diberikan waktu yang singkat untuk menghadirkan bukti-bukti tersebut.

Baca Juga :  Kemenhub Terbitkan Empat Surat Edaran Atur Syarat Perjalanan

Seiring berjalannya waktu, Mohamedou terus menulis banyak surat kepada Nancy yang berisikan seluruh ceritanya selama di tahanan untuk kesaksiannya di persidangan nanti. 

Nancy menemukan fakta-fakta bahwa Mohamedou diintimidasi dan mengalami penyiksaan dengan metode ekstrim yang dilakukan pihak militer Amerika untuk mengaku bahwa dirinya adalah anggota Al-Qaeda yang merekrut pelaku pembajakan pesawat dalam peristiwa 9/11.

Sementara itu, pihak Amerika Serikat yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Stuart Couch juga turut mengalami hal-hal janggal dari dokumen yang dimiliki oleh kejaksaan. Dokumen-dokumen tersebut tidak menjelaskan kapan dan dimana kesaksian Mohamedou dibuat.

Stuart menemukan hal yang mengejutkan dan merasa pihak militer Amerika yang dibelanya tidak adil dalam memperlakukan Mohamedou dan menyiksanya hingga ia dipaksa menulis surat pengakuan bahwa ia teroris.

Akhirnya pada tahun 2009, hakim dan peserta sidang menyimak pernyataan Mohamedu secara langsung melalui teleconference, dan pada bulan Maret 2010 ia resmi dibebaskan dan memenangkan kasus tersebut dengan alasan tidak adanya bukti kuat bahwa ia menjadi bagian dari teroris yang disangkakan pada peristiwa 9/11.

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT
Akhlak Takut karna Allah Swt
MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak
Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi
Longsor, Bima Arya Stop Pengerjaan TPT
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 08:59 WIB

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran

Jumat, 4 April 2025 - 20:56 WIB

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:36 WIB

Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Akhlak Takut karna Allah Swt

Berita Terbaru