Jakarta – Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penyerahan, tersangka, berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah PT. Pertamina kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Rabu (5/11/2025).
Namun penyerahan delapan tersangka tersebut tanpa adanya satu tersangka lainnya yakni, Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka kesembilan selaku beneficial ownership PT. Tangki Merak dan PT. Orbit Terminal Merak yang hingga kini menjadi buronan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, SH,. MH,. mengatakan tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
Adapun delapan orang tersangka yang dilimpahkan tersebut yaitu:
1. Tersangka AS selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
2. Tersangka DS selaku Pensiunan Pegawai BUMN (VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain).
3. Tersangka HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain periode 16 November 2018 s.d. Juni 2020.
4. Tersangka TN selaku Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (Mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018.
5. Tersangka IP selaku Direktur PT Petro Energi Nusantara, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
6. Tersangka AN selaku Mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023-2025 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2025.
7. Tersangka MHN selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 s.d. Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) periode setelah November 2021.
8. Tersangka HBY selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

Anang menambahkan, kedelapan tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Anang juga menjelaskan, terhadap masing-masing tersangka didakwakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, delapan oran Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 5 November s.d. 24 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 5 November 2025,” tandasnya.
Untuk selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat. (Acym)









