Sidang Tabrak Lari di Kapuk Muara: JPU Hadirkan Empat Saksi Memberatkan Terdakwa

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Sidang kasus tabrak lari yang menewaskan S (82) di Perumahan Taman Grisenda, RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/9/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat menghadirkan empat saksi yang memberikan keterangan memberatkan terdakwa Ivon Setia Anggara (65).

“Kami menghadirkan empat saksi, yakni Ketua RW Rusdi, dua petugas keamanan Iman Syafei dan Tarmanto, serta Haposan, anak korban yang mengetahui kejadian tabrak lari ini,” ujar Rakhmat saat sidang pemeriksaan saksi.

Rakhmat menambahkan, seorang saksi kunci lainnya, So Tjui, tidak dapat hadir karena masih berada di luar negeri.

Dalam persidangan, Ketua RW Rusdi menjelaskan bahwa ia pertama kali mengetahui kejadian dari informasi yang diberikan saksi So Tjui. Setelah itu, ia segera menghubungi petugas keamanan melalui handy talkie untuk menanyakan keberadaan kendaraan yang diduga menabrak korban.

Baca Juga :  Perbedaaan Sidang Tuntutan dan Vonis

“Petugas menjawab mobil itu terparkir di sebuah ruko di dalam komplek. Saya langsung mendatangi ruko dan berbicara dengan terdakwa Ivon agar datang ke lokasi untuk memastikan ada korban kecelakaan,” kata Rusdi.

Namun, saat dimintai pertanggungjawaban, terdakwa sempat membantah menabrak orang dan hanya mengaku menabrak plang. Setelah perdebatan, terdakwa akhirnya ikut menuju lokasi. Dari situ, korban kemudian dibawa ke RS PIK menggunakan mobil milik terdakwa.

Sementara itu, Haposan, anak korban, menyampaikan kesaksiannya dengan nada emosional. Ia mengaku pertama kali mengetahui kecelakaan setelah dihubungi petugas keamanan. Melalui ciri pakaian, ia meyakini korban adalah ayahnya.

“Sesampainya di rumah sakit, saya melihat kepala ayah saya dibalut perban. Saat saya tanyakan ke terdakwa, dia bilang encek tiba-tiba ke tengah dan ditabrak. Tapi belakangan saya dengar, dia justru mengaku hanya menabrak plang,” ungkap Haposan.

Baca Juga :  10 Tahun Tak Dapat Ganti Rugi, 116 KK Korban Penggusuran Cengkareng Gugat Walikota & Gubernur DKI

Ia juga menyesalkan sikap pihak keluarga terdakwa yang langsung menawarkan menanggung biaya tanpa menanyakan kondisi korban.

“Ayah saya masih terbaring. Harusnya ditanya dulu bagaimana kondisinya. Ini langsung bicara soal uang, tanpa ada permintaan maaf,” tegasnya.

Haposan menambahkan, insiden tabrak lari tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV di tiga titik lokasi, yang salah satunya merekam secara gamblang peristiwa kecelakaan.

“Saya sudah melihat rekaman yang diberikan Pak RW. Saya minta agar rekaman ini disimpan baik-baik karena merupakan barang bukti,” pungkasnya.

Sidang kasus tabrak lari ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru