Sidang Tabrak Lari di Kapuk Muara: JPU Hadirkan Empat Saksi Memberatkan Terdakwa

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Sidang kasus tabrak lari yang menewaskan S (82) di Perumahan Taman Grisenda, RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/9/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat menghadirkan empat saksi yang memberikan keterangan memberatkan terdakwa Ivon Setia Anggara (65).

“Kami menghadirkan empat saksi, yakni Ketua RW Rusdi, dua petugas keamanan Iman Syafei dan Tarmanto, serta Haposan, anak korban yang mengetahui kejadian tabrak lari ini,” ujar Rakhmat saat sidang pemeriksaan saksi.

Rakhmat menambahkan, seorang saksi kunci lainnya, So Tjui, tidak dapat hadir karena masih berada di luar negeri.

Dalam persidangan, Ketua RW Rusdi menjelaskan bahwa ia pertama kali mengetahui kejadian dari informasi yang diberikan saksi So Tjui. Setelah itu, ia segera menghubungi petugas keamanan melalui handy talkie untuk menanyakan keberadaan kendaraan yang diduga menabrak korban.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-71, Polda Metro Jaya Gelar Syukuran

“Petugas menjawab mobil itu terparkir di sebuah ruko di dalam komplek. Saya langsung mendatangi ruko dan berbicara dengan terdakwa Ivon agar datang ke lokasi untuk memastikan ada korban kecelakaan,” kata Rusdi.

Namun, saat dimintai pertanggungjawaban, terdakwa sempat membantah menabrak orang dan hanya mengaku menabrak plang. Setelah perdebatan, terdakwa akhirnya ikut menuju lokasi. Dari situ, korban kemudian dibawa ke RS PIK menggunakan mobil milik terdakwa.

Sementara itu, Haposan, anak korban, menyampaikan kesaksiannya dengan nada emosional. Ia mengaku pertama kali mengetahui kecelakaan setelah dihubungi petugas keamanan. Melalui ciri pakaian, ia meyakini korban adalah ayahnya.

“Sesampainya di rumah sakit, saya melihat kepala ayah saya dibalut perban. Saat saya tanyakan ke terdakwa, dia bilang encek tiba-tiba ke tengah dan ditabrak. Tapi belakangan saya dengar, dia justru mengaku hanya menabrak plang,” ungkap Haposan.

Baca Juga :  Melihat Pengaturan Sertifikasi Halal Pasca-Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Ia juga menyesalkan sikap pihak keluarga terdakwa yang langsung menawarkan menanggung biaya tanpa menanyakan kondisi korban.

“Ayah saya masih terbaring. Harusnya ditanya dulu bagaimana kondisinya. Ini langsung bicara soal uang, tanpa ada permintaan maaf,” tegasnya.

Haposan menambahkan, insiden tabrak lari tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV di tiga titik lokasi, yang salah satunya merekam secara gamblang peristiwa kecelakaan.

“Saya sudah melihat rekaman yang diberikan Pak RW. Saya minta agar rekaman ini disimpan baik-baik karena merupakan barang bukti,” pungkasnya.

Sidang kasus tabrak lari ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.

Berita Terkait

Kejati bersama Pemprov Papua dan Papua Selatan Teken Mou terkait Penerepan Pidana Kerja Sosial
Pengeroyokan “Matel” di Kalibata, YLBH PIJAR Desak Penegakan Hukum Tegas, Terukur, dan Menyeluruh
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites terkait Perkara TPPU Kredit PT Sritex
Oknum Jaksa Selaku Orang Tua Murid Diminta Jangan Memprovokasi dan Dramatisir Persoalan Kecil di Sekolah PIS
PT Jakarta Perberat Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara
Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Kejati Jabar Tahan Kadis PMD dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Delpedro Marhaen Dkk ke Pengadilan
Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim Dkk ke Pengadilan Tipikor
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Kejati bersama Pemprov Papua dan Papua Selatan Teken Mou terkait Penerepan Pidana Kerja Sosial

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:38 WIB

Pengeroyokan “Matel” di Kalibata, YLBH PIJAR Desak Penegakan Hukum Tegas, Terukur, dan Menyeluruh

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:42 WIB

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites terkait Perkara TPPU Kredit PT Sritex

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:35 WIB

Oknum Jaksa Selaku Orang Tua Murid Diminta Jangan Memprovokasi dan Dramatisir Persoalan Kecil di Sekolah PIS

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29 WIB

PT Jakarta Perberat Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru