Satgas PKH: 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian dan langkah lanjutan dalam upaya penguasaan kembali kawasan hutan negara yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal
Hingga saat ini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3.314.022,75 hektare, Kamis (28/8/2025).

Febrie menambahkan, dari jumlah tersebut 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait, dengan rincian:
– 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas.
– 81.793,00 hektare dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi yang berlokasi di Taman Nasional Tesso Nilo.

“Untuk sementara 2.398.816,29 hektare lainnya masih dalam proses administrasi dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait”, ujar Febrie.

Ia juga menjelaskan, selain perkebunan kelapa sawit ilegal, Satgas PKH kini juga menargetkan penertiban usaha pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin (IPPKH).

Baca Juga :  Terlihat Sama, Pahami Perbedaan Merek Kolektif dan Indikasi Geografis

Berdasarkan data awal, luas kawasan hutan yang akan dikuasai kembali akibat tambang ilegal ini mencapai 4.265.376,32 hektare.
Hasil penguasaan kembali tersebut akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.

Ketua Pelaksana Satgas PKH menegaskan pendekatan penertiban kawasan hutan tidak semata-mata berorientasi pada pidana, melainkan melalui penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara. Para pelaku diwajibkan untuk mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.

Namun, apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat implementasi kebijakan ini, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan ketentuan hukum administrasi (penal law), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Yuk, Kenali Beberapa Jenis Pengadilan yang Pernah Ada di Era Hindia Belanda

Ketua Pelaksana Satgas PKH berharap langkah penertiban kawasan hutan ini dapat diterima secara positif oleh para pelaku usaha. Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat, sementara kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih tegas.

Penyampaian laporan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pelaksana yaitu Kepala Staf Umum TNI selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH Komjen Pol Syahardiantono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho serta pejabat terkait yang tergabung dalam Satgas PKH dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan dan kementerian atau lembaga terkait lainnya. (Acym)

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru