PIJAR | JAKARTA – Berkembangnya polemik atas penyebutan “The King of Lip Service” yang dilakukan oleh BEM UI untuk Joko Widodo telah melebar ke masalah lain. Permasalahan tersebut yakni terkait posisi komisaris BUMN yang disandang Rektor UI, Ari Kuncoro.
Gaduhnya persoalan rangkap jabatan Rektor UI ini mengemuka usai pihak rektorat memanggil BEM UI untuk dilakukan pembinaan sebagai upaya untuk menegur mahasiswa yang melabeli Presiden dengan istilah yang merujuk pada arti antara ucapan dan tidakan tidak sejalan.
Ari Kuncoro menjabat sebagai Rektor UI sejak 25 September 2019. Selain sebagai rektor, Ari juga tercatat sebagai wakil komisaris utama dan komisaris independen di sebuah bank yakni BNI dimana bank ini adalah milik BUMN.
Ari Kuncoro dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024.
Pada dasarnya setiap universitas yang berbadan hukum termasuk Universitas Indonesia (UI) ini memiliki regulasi yang tentunya menjadi pacuan atau panduan untuk mengatur setiap pejabat baik rektor, wakil rektor maupun dekanat di dalamnya. Di UI sendiri telah memiliki regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Dalam Statuta UI tersebut juga telah jelas melarang adanya rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 35 huruf C, PP No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Pasal tersebut berbunyi:
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Dari pasal ini sudah jelas bahwa Rektor UI dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta.
Ari Kuncoro saat ini tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama yang merangkap Komisaris Independen di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, dikutip dari laman resmi perseroan. Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2020 lalu, bersamaan dengan perombakan pengurus lainnya.
Perlu menjadi pengingat bahwa Undang-undang tentang BUMN mengatur bahwa komisaris, direksi hingga kepala-kepala bagian dalam BUMN tergolong sebagai pejabat atau jabatan. Dalam lingkup nasional, Rektor UI juga telah melanggar beberapa regulasi, diantaranya pertama, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 33 yang berbunyi, “Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ini melarang anggota komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan di kemudian harinya.
Kedua, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17 yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. Adanya larangan ini berlaku bagi pelaksana pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Pada pasal 17 huruf a, disebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris. Sebagai PTN yang berbadan hukum, UI adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik, sehingga rektor dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris.
Ketiga, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pada Pasal 42 hingga Pasal 43. Dalam Pasal ini dijelaskan bahwa pejabat yang terlibat dalam konflik kepentingan dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Keempat, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 5 poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan. Nah, dengan adanya gaji ganda tersebut, maka juga berpotensi untuk melanggar UU No. 28/1999.
Kelima, PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, terutama Pasal 54 yang melarang terjadinya rangkap jabatan. Keenam, PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pada Pasal 48 ayat (1) yang menyebutkan, “Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris”.
Dari beberapa regulasi di atas yang melarang adanya rangkap jabatan, telah dilansir oleh Ombudsman RI pada 2019 ada telah terdapat 397 orang penyelenggara negara/pemerintahan terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan 167 orang di anak perusahaan BUMN. Kemudian pada data tersebut juga masih terus diverifikasi ulang berdasarkan status keaktifannya hingga saat ini. Dari 397 orang yang dimaksud, Komisaris terindikasi rangkap jabatan yang berasal dari Kementerian mencapai yakni 254 orang itu artinya ada 64 persen dari keseluruhan, dari Lembaga Non Kementerian mencapai 112 orang atau 28 persen, dan dari Perguruan Tinggi 31 orang atau setara dengan 8 persen.
Untuk instansi yang berasal dari kementerian, terdapat lima kementerian yang mendominasi hingga 58 persen, diantaranya yakni Kementerian BUMN (55 orang), , Kementerian Perhubungan (17 orang), Kementerian PUPR (17 orang), Kementerian Keuangan (42 orang) dan Kementerian Sekretaris Negara (16 orang).
Kemudian untuk instansi yang berasal dari lembaga nonkementerian, terdapat 65 persen didominasi oleh lima instansi, yakni TNI (27 orang), Kejaksaan (12 orang), POLRI (13 orang), Pemda (11 orang), BIN (10 orang) dan BPKP (10 orang). Sedangkan untuk instansi asal Perguruan Tinggi, tercatat seluruhnya berasal dari 16 Perguruan Tinggi dengan terbanyak dari Universitas Indonesia (9 orang) dan disusul Universitas Gajah Mada (5 orang).
Dalam kasus rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor UI ini, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa Rektor UI telah melakukan dua malaadminstrasi secara sekaligus. Pertama, melanggar ketentuan pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia yaitu Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN/Daerah maupun swasta. Ari Kuncoro pun diangkat sebagai komisaris BUMN oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN. Di mana saat diangkat sebagai komisaris BUMN, Ari Kuncoro diketahui sudah menjabat sebagai Rektor UI.
Kedua, terdapat pelanggaran adminstrasi dalam pengangkatan Rektor UI sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank BRI, dimana dalam hal ini Ari diduga memberikan persetujuan dokumen evaluasi kinerja PT Bank BRI pada 25 Agustus 2020 sebelum dinyatakan lulus fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, hasil penilaian fit and proper test tentang penilaian kemampuan dan kepatuhan terhadap Ari selaku Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank BRI dikeluarkan OJK pada 15 September 2020.