Kejati Kaltim kembali Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Perusda Pertambangan BKS

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menetapkan satu tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka yang berinisial A selaku Direktur Opreasional PT Kace Berkah Alam (PT KBA), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Prusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017 sampai 2020 pada Kamis (25/9/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH, MH menyatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari fakta fakta yang diperoleh di persidangan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Prusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2017 sampai 2020

Baca Juga :  DPR Diminta Segera Bahas Pasal LGBT dalam RUU KUHP

“Perkara tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan dengan para terdakwa antara lain Terdakwa Idaman Ginting Suka selaku Diretur Utama Perusahaan Daerah (Prusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2016- 2020, Terdakwa Nurhadi Jamaluddin alias Hadi Bin Djamaluddin selaku Kuasa Direktur CV. Al Ghozan, Terdakwa Syamsul Rizal Bin (alm) H. Selamat Riady selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya dan M. Noor Herryanto Bin (alm) Santo selaku Direktur utama Perseroan Terbatas Gunung Bara Unggul,” ujar Toni dalam siaran pers tertulisnya yang diterima Redaksi, pada Jumat (26/9/2025).

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Ia melanjutkan, tim Penyidik telah memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan tersangka A selaku Direktur Opreasional PT Kace Berkah Alam. Selanjutnya terhadap tersangka A pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.

Baca Juga :  Adopsi Pasal Advokat Curang dalam RUU Advokat, merupakan Upaya Pemerintah

“Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis Bervariasi
PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim
Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI
Paspor Ganda Anak, Imigrasi Jakarta Selatan Ajukan Pembatalan ke Ditjen
Terbukti Korupsi Program KB, Bendahara DPMG-PKB Aceh Divonis 6 Tahun Penjara
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WIB

PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB