PT Jakarta Perberat Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat putusan pidana perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat artis Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara, yang sebelumnya Ia divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selama 4 tahun penjara.

Dalam putusan Nomor 255/PID.SUS/255/ PT DKI, majelis hakim yang diketuai oleh Sri Andini dengan hakim aggota Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting memperberat vonis tingkat pertama yang dibacakan di PN Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun”, ujar ketua majelis hakim Sri Andini pada saat pembacaan putusannya, Selasa (9/12/2025).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mendakwakan Nikita dengan dakwaan berlapis yakni UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap saksi pelapor Reza Gladys.

Baca Juga :  Efisiensi dan Pemangkasan Upah Pekerja Akibat Covid-19 dalam Kaca Mata Hukum

Pada tingkat pertama, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurunganterhadap Nikita atas tindak pidana ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.

“Menyatakan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” ujar majelis hakim tingkat pertama.

Baca Juga :  JPU Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus 200 Kg Sabu

Namun, berdasarkan keterangan Humas PT DKI, Albertina Ho, majelis tingkat banding memperberat vonis Nikita menjadi 6 tahun karena memenuhi kedua pasal yang didakwakan JPU secara kumulatif.

“Terdakwa Nikita Mirzani tidak hanya terbukti atas dakwaan ITE, namun juga TPPU,” ujar Albertina Ho dalam keterangannya.

Pembacaan putusan berlangsung dengan tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menjadi komitmen PT DKI dalam mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (Acym)

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru