PP IKAHI Galang Donasi Nasional Bantu Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Bencana banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera mulai dari Aceh, Sumatera Utara (Sumut), hingga Sumatera Barat (Sumbar) mengundang keprihatinan mendalam dari keluarga besar peradilan yang diwakili oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).

Bencana yang terjadi beruntun dalam beberapa pekan terakhir telah merenggut puluhan korban jiwa, sementara sebagian lainnya masih dinyatakan hilang. Ribuan warga kehilangan tempat tinggal, lahan pertanian rusak berat, dan aktivitas pendidikan banyak terhenti.

Tidak hanya masyarakat umum, sejumlah aparatur peradilan dan anggota IKAHI juga turut terdampak. Bahkan, beberapa fasilitas kantor pengadilan dilaporkan mengalami kerusakan akibat terjangan banjir dan longsor sehingga menghentikan pelayanan kepada masyarakat untuk sementara waktu.

Menanggapi kondisi tersebut, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menerbitkan imbauan resmi bernomor 128/SE/PP.IKAHI/XI/2025 tentang Penggalangan Donasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor se-Sumatera. Melalui edaran ini, PP IKAHI mengajak seluruh jajaran Pengurus Daerah (PD IKAHI), Pengurus Cabang (PC IKAHI), serta anggota IKAHI di seluruh Indonesia untuk ikut serta memberikan bantuan kemanusiaan, yang diterima Redaksi Pijarjakarta.info pada Ahad (30/11/2025).

Baca Juga :  Perwakilan Unsur Peradilan Hadiri Diskusi Publik RUU HPI di Jawa Barat

Penggalangan dana dilakukan secara terpusat oleh Komisi IV Bidang Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat PP IKAHI. Donasi dapat dikirim oleh PD IKAHI, PC IKAHI, maupun anggota IKAHI secara individu melalui rekening: BSI – IKAHI PEDULI No. Rekening: 7270651016

Sebagai penanda, setiap donasi diminta menyertakan kode unik “125” pada tiga digit terakhir nominal transfer. Contoh: Rp 300.125, Rp 1.000.125, atau Rp 2.000.125.

Selain itu dituliskan pula pada berita pengiriman dengan contoh “Donasi Bencana PD IKAHI Sulawesi Selatan. ”

Adapun batas akhir pengiriman donasi ditetapkan pada 10 Desember 2025 pukul 00.00 WIB.

Selain penggalangan dana, PP IKAHI juga fokus melakukan pendataan internal mengenai anggota IKAHI dan aparatur peradilan yang terdampak bencana. Beberapa instruksi penting dalam edaran tersebut antara lain:

1. PD IKAHI Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara—serta PD yang wilayahnya terdampak—diminta mengoordinasikan pendataan secara terpadu melalui masing-masing PC IKAHI.

2. Pendataan harus dilakukan satu pintu, transparan, dan akuntabel oleh PD IKAHI.

Baca Juga :  Menhub Minta Masyarakat Hindari Puncak Arus Balik Kedua

3. PC IKAHI yang berada di daerah bencana wajib mengirimkan laporan tertulis lengkap beserta eviden kepada PD IKAHI untuk diteruskan ke PP IKAHI melalui email resmi ppikahijaya@gmail.com.

4. Seluruh donasi yang terkumpul akan didistribusikan melalui PD IKAHI terdampak, dengan mekanisme yang akan ditetapkan kemudian.

Untuk memastikan kelancaran komunikasi, PP IKAHI menyediakan narahubung resmi dari Komisi IV yaitu:

* Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. – Ketua Komisi IV (0821-7944-4368)

* Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy. – Anggota Komisi IV (0813-6323-4488)

* Anang Suseno Hadi, S.H., M.H. – Anggota Komisi IV (0821-4523-4283).

Melalui gerakan donasi nasional ini, sekaligus menegaskan kembali komitmen lembaga peradilan dalam menumbuhkan solidaritas dan kepedulian sosial. Semangat gotong royong dan rasa empati menjadi landasan bagi keluarga besar IKAHI untuk turut meringankan beban rekan-rekan sesama aparatur peradilan maupun masyarakat luas yang tengah menghadapi duka bencana.

Penggalangan donasi ini dapat memberikan dukungan nyata bagi pemulihan para korban serta membantu memulihkan layanan publik di lingkungan peradilan di daerah bencana. (Acym)

Berita Terkait

Perwakilan Unsur Peradilan Hadiri Diskusi Publik RUU HPI di Jawa Barat
Film Pendek ‘Awas Gak Sama’ Antarkan Kejari Jakpus Raih Juara Favorit Jaga Desa Award 2026
Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Uang Pengganti dari PT BKI Senilai Rp15,5 Miliar
BPA Kejaksaan RI Serah Terimakan 4 Kapal BMN yang Berasal dari BRN Kepada KKP
Rangkaian HUT ke-75 PERSAJA, Munas 2026 Bahas Masa Depan Penegakan Hukum dan Perkembangan Teknologi
Perkuat Sinergi Manajemen ASN, MA dan BKN Tandatangani Nota Kesepahaman
Munas 2026, Ketum PERSAJA: Perluas Kolaborasi Demi Tingkatkan Kualitas Penegakan Hukum
Perkuat Sinergitas Antara Hakim dan Jaksa, PP IKAHI Teken MoU dengan PERSAJA
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:56 WIB

Perwakilan Unsur Peradilan Hadiri Diskusi Publik RUU HPI di Jawa Barat

Senin, 20 April 2026 - 19:55 WIB

Film Pendek ‘Awas Gak Sama’ Antarkan Kejari Jakpus Raih Juara Favorit Jaga Desa Award 2026

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Uang Pengganti dari PT BKI Senilai Rp15,5 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

BPA Kejaksaan RI Serah Terimakan 4 Kapal BMN yang Berasal dari BRN Kepada KKP

Kamis, 16 April 2026 - 12:50 WIB

Rangkaian HUT ke-75 PERSAJA, Munas 2026 Bahas Masa Depan Penegakan Hukum dan Perkembangan Teknologi

Berita Terbaru