Polri Sebut Tak Ada Perwira Sebagai Anjak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 November 2020 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Disebutkan Mabes Polri bahwa saat ini sudah tidak ada perwira polisi yang ditempatkan sebagai analis kebijakan alias menganggur dan tidak mendapatkan jabatan. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa semua perwira kini telah ditempatkan pada jabatannya masing-masing setelah lulus menempuh pendidikan.

“Setelah lulus juga tidak ada anjak (analis kebijakan), langsung ditempatkan,” tutur Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga :  Presiden Resmikan Mayapada Hospital Bandung

Masing-masing personel Polri, menurut dia, telah ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Argo menjelaskan bahwa kebijakan itu hasil dari perumusan Asisten SDM Kapolri sehingga diharapkan ke depan sudah tidak ada perwira yang menempati jabatan sebagai anjak lagi.

“Kemarin disampaikan bahwa ada beberapa yang sudah sekolah itu, menunggu jabatan dan dia sebagai anjak, sekarang tidak ada,” tukas Argo.

Baca Juga :  Gubernur Anies: Selamat Ulang Tahun Forum Pemred

Sebelumnya, keluhan terkait banyak perwira polisi yang menganggur di Korps Bhayangkara sempat dilontarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai pucuk pimpinan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen pada Rabu (30/9/2020) lalu, ia menjelaskan bahwa ada ratusan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) yang menganggur. [reza]

Berita Terkait

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!
Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Selasa, 1 April 2025 - 10:11 WIB

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:34 WIB

RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat

Berita Terbaru