Polisi Telah Menangkap Pelaku Penembakan di Kelapa Gading

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2020 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Pelaku penembakan terhadap Sudianto yang terjadi di depan Ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditangkap polisi.

“Benar pelaku penembakan di Kelapa Gading sudah ditangkap,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (24/8/2020).

Sayangnya, Yusri belum menjelaskan lebih rinci seputar penangkapan tersebut. Termasuk soal identitas pelaku, jumlah pelaku hingga lokasi penangkapan.

Dia hanya menyebut bahwa kronologi penangkapan hingga identitas pelaku akan disampaikan dalam konferensi pers hari ini.

Baca Juga :  Eksepsi Perkara Proyek Tol JORR II Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

“Jam 15.00 WIB nanti konferensi pers,” jelas Yusri.

Sebagai informasi, Sudianto ditembak oleh orang tak dikenal di depan Ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8) lalu.

Akibat peristiwa itu, korban yang merupakan pemilik perusahaan di bidang pelayaran meninggal dunia.

Polisi lantas melakukan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara hingga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah saksi juga turut dimintai keterangan oleh kepolisian.

Baca Juga :  Rektor UI Merangkap Jabatan dan Melakukan Pelanggaran pada Beberapa Regulasi Indonesia

Dalam kasus ini, polisi merilis dua sketsa wajah terduga pelaku penembakan yang diolah oleh tim Inafis Bareskrim Polri.

Sketsa pertama, terduga pelaku memiliki ciri-ciri kulit bersih, tinggi sekitar 160 cm, tubuh agak kurus, dan berusia sekitar 35 tahun.

Pada sketsa kedua, terduga pelaku memiliki ciri-ciri kulit hitam, tinggi sekitar 170 cm, tubuh agak gemuk, rambut ikal, dan berusia sekitar 45 tahun. [uda]

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru