Polisi Telah Menangkap Pelaku Penembakan di Kelapa Gading

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2020 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Pelaku penembakan terhadap Sudianto yang terjadi di depan Ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditangkap polisi.

“Benar pelaku penembakan di Kelapa Gading sudah ditangkap,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (24/8/2020).

Sayangnya, Yusri belum menjelaskan lebih rinci seputar penangkapan tersebut. Termasuk soal identitas pelaku, jumlah pelaku hingga lokasi penangkapan.

Dia hanya menyebut bahwa kronologi penangkapan hingga identitas pelaku akan disampaikan dalam konferensi pers hari ini.

Baca Juga :  KPK Respons Kritik Menko Luhut Terhadap OTT Koruptor

“Jam 15.00 WIB nanti konferensi pers,” jelas Yusri.

Sebagai informasi, Sudianto ditembak oleh orang tak dikenal di depan Ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8) lalu.

Akibat peristiwa itu, korban yang merupakan pemilik perusahaan di bidang pelayaran meninggal dunia.

Polisi lantas melakukan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara hingga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah saksi juga turut dimintai keterangan oleh kepolisian.

Baca Juga :  288 Pegawai Mundur dari KPK Sejak 2008

Dalam kasus ini, polisi merilis dua sketsa wajah terduga pelaku penembakan yang diolah oleh tim Inafis Bareskrim Polri.

Sketsa pertama, terduga pelaku memiliki ciri-ciri kulit bersih, tinggi sekitar 160 cm, tubuh agak kurus, dan berusia sekitar 35 tahun.

Pada sketsa kedua, terduga pelaku memiliki ciri-ciri kulit hitam, tinggi sekitar 170 cm, tubuh agak gemuk, rambut ikal, dan berusia sekitar 45 tahun. [uda]

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:19 WIB

Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB