Kompolnas Sesalkan Aksi Pengeroyokan ABG oleh Oknum Polisi di Jaktim

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Desember 2021 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan terjadinya pengeroyokan remaja berusia 14 tahun oleh oknum polisi di Bidara Cina, Jakarta Timur.

“Kami sangat prihatin dan
menyesalkan jika ada anggota Polri yang masih menggunakan kekerasan, apalagi terhadap anak-anak,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Dia berharap Propam segera mengusut dugaan pengeroyokan yang dilakukan anggota terhadap anak-anak tersebut

“Kasus-kasus ini bisa dikatakan sebagai bentuk pertarungan. Perlu mencari lebih dalam motif aksi pengeroyokan teraebut,” ujarnya

Baca Juga :  Babak Baru Sengketa Lahan Jalan Delima Mas, Perkara Naik ke Penyidikan

Menurut Poengky, jika pelaku adalah anggota Polri, maka kekerasan yang dilakukan dapat disebut dalam rangka. Perlu diperiksa apakah para pelaku dalam tugas atau tidak?.

“Jika tidak dalam rangka tugas, perlu diperiksa juga apakah para pelaku dalam kondisi sadar atau dalam pengaruh narkoba/miras, sehingga melakukan kekerasan,” tanya dia.

Baca Juga :  Perjanjian Cessie Berujung Sengketa dan Gugatan PMH

Lebih lanjut, Poengky juga berharap agar hukuman terhadap oknum polisi itu mengacu pada undang-undang perlindungan anak. Hal itu bisa menjadi pemberatan hukuman bagi oknum yang terlibat itu.

“Kami mendorong para pelaku untuk diproses pidana dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak dengan pemberatan, karena para pelaku adalah aparat kepolisian. Selain itu perlu juga diproses kode etik dengan ancaman hukuman maksimum PTDH,” pungkasnya.

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru