Kompolnas Sesalkan Aksi Pengeroyokan ABG oleh Oknum Polisi di Jaktim

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Desember 2021 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan terjadinya pengeroyokan remaja berusia 14 tahun oleh oknum polisi di Bidara Cina, Jakarta Timur.

“Kami sangat prihatin dan
menyesalkan jika ada anggota Polri yang masih menggunakan kekerasan, apalagi terhadap anak-anak,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Dia berharap Propam segera mengusut dugaan pengeroyokan yang dilakukan anggota terhadap anak-anak tersebut

“Kasus-kasus ini bisa dikatakan sebagai bentuk pertarungan. Perlu mencari lebih dalam motif aksi pengeroyokan teraebut,” ujarnya

Baca Juga :  Sempat Buron 10 tahun, Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Menangkap Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkotika

Menurut Poengky, jika pelaku adalah anggota Polri, maka kekerasan yang dilakukan dapat disebut dalam rangka. Perlu diperiksa apakah para pelaku dalam tugas atau tidak?.

“Jika tidak dalam rangka tugas, perlu diperiksa juga apakah para pelaku dalam kondisi sadar atau dalam pengaruh narkoba/miras, sehingga melakukan kekerasan,” tanya dia.

Baca Juga :  Tergugat Prinsipal Tamara Green Garden Mangkir Hadiri Sidang Lahan Pegadungan

Lebih lanjut, Poengky juga berharap agar hukuman terhadap oknum polisi itu mengacu pada undang-undang perlindungan anak. Hal itu bisa menjadi pemberatan hukuman bagi oknum yang terlibat itu.

“Kami mendorong para pelaku untuk diproses pidana dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak dengan pemberatan, karena para pelaku adalah aparat kepolisian. Selain itu perlu juga diproses kode etik dengan ancaman hukuman maksimum PTDH,” pungkasnya.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru