PIJAR | JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan terjadinya pengeroyokan remaja berusia 14 tahun oleh oknum polisi di Bidara Cina, Jakarta Timur.
“Kami sangat prihatin dan
menyesalkan jika ada anggota Polri yang masih menggunakan kekerasan, apalagi terhadap anak-anak,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).
Dia berharap Propam segera mengusut dugaan pengeroyokan yang dilakukan anggota terhadap anak-anak tersebut
“Kasus-kasus ini bisa dikatakan sebagai bentuk pertarungan. Perlu mencari lebih dalam motif aksi pengeroyokan teraebut,” ujarnya
Menurut Poengky, jika pelaku adalah anggota Polri, maka kekerasan yang dilakukan dapat disebut dalam rangka. Perlu diperiksa apakah para pelaku dalam tugas atau tidak?.
“Jika tidak dalam rangka tugas, perlu diperiksa juga apakah para pelaku dalam kondisi sadar atau dalam pengaruh narkoba/miras, sehingga melakukan kekerasan,” tanya dia.
Lebih lanjut, Poengky juga berharap agar hukuman terhadap oknum polisi itu mengacu pada undang-undang perlindungan anak. Hal itu bisa menjadi pemberatan hukuman bagi oknum yang terlibat itu.
“Kami mendorong para pelaku untuk diproses pidana dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak dengan pemberatan, karena para pelaku adalah aparat kepolisian. Selain itu perlu juga diproses kode etik dengan ancaman hukuman maksimum PTDH,” pungkasnya.









