Polisi Segera Panggil Roy Suryo Atas Laporan Pencemaran Nama Baik

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Polda Metro Jaya akan segera memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo untuk dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan GP Ansor.

Namun, sebelumnya GP Ansor akan dipanggil dan diperiksa lebih dulu atas laporan yang dibuatnya.

“Iya, kalau ada laporan kan seperti itu, tahapannya memang seperti itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Zulpan enggan mengungkap lebih lanjut kapan rencana pemeriksaan terhadap GP Ansor maupun Roy Suryo dilakukan. Sebab, sampai saat ini penyidik masih mendalami laporan tersebut.

“Ya kita lihat nanti, tapi sementara ini pelaporannya ada. Penyidik nanti akan mendalami. Saya belum tahu (kapan pemeriksaan), yang baru saya tahu itu LP (laporannya) saja,” jelasnya.

Baca Juga :  Laporan Sekjen GNPF Ulama Terhadap Sukmawati Soekarnoputri Disetop Polisi

Diberitakan sebelumnya, Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menjelaskan, Roy Suryo dilaporkan atas cuitannya di Twitter yang mengunggah potongan pernyataan Yaqut soal dugaan penistaan agama lantaran menganalogikan azan dengan gonggongan anjing.

“Soal konten video yang di dalam Twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” ujar Dendy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2022) kemarin.

Baca Juga :  Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022. Dalam laporan ini, Dendy menyebut para korban merupakan masyarakat Indonesia termasuk GP Ansor di dalamnya.

Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2. Kemudian, Pasal 32 ayat 1 Juncto Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:19 WIB

Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB