Kini dunia advokat tengah diributkan dengan pengunduran diri Advokat Senior, Hotman Paris Hutapea dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Surat pengunduran dirinya itu telah diterima oleh DPN Peradi dan tengah dikaji lebih lanjut karena dikhawatirkan jika mengambil keputusan langsung dapat melanggar Pasal 30 ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang menegaskan bahwa setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU diwajibkan untuk menjadi anggota organisasi advokat.
Meski begitu, Hotman Paris yang telah menyatakan pengunduran kini secara terbuka menunjukkan bahwa dirinya sudah bergabung dengan organisasi advokat lain yang belakangan diketahui bernama Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.
Menanggapi hal itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan pengunduran diri seorang advokat, kemudian bergabung pada organisasi advokat lain bukanlah hal yang baru ditemui. Pilihan Hotman untuk bergabung dengan organisasi lain bisa saja terjadi disebabkan faktor kenyamanan. Menurutnya, kejadian tersebut bisa dipandang menjadi titik awal baik dari era multibar dalam organisasi advokat.
“Tidak ada yang dilanggar (peraturan perundang-undangan jika pengunduran diri Hotman dikabulkan). Mundurnya Hotman adalah haknya. Mengabulkan keinginan tersebut juga sah di mata umum. Tidak ada yang salah dan tidak ada yang dilanggar sama sekali,” ujar Tjoetjoe kepada dikutip dari Hukumonline, Rabu (20/4/2022).
Tjoetjoe memandang di tengah sistem organisasi advokat yang menganut sistem Multibar, maka tiada organisasi yang memiliki kuasa untuk menahan atau memaksa seseorang di dalam organisasinya. “Ini sangat aneh. Ada advokat yang mau keluar dari organisasi, mau pindah organisasi, kok, ditahan-tahan. Ribet banget sih? Tinggal coret dari database, selesai!”
Ia menegaskan hal tersebut sah-sah saja. Dan untuk ke depannya, KAI siap untuk bersinergi bersama organisasi advokat manapun dalam rangka menciptakan dunia advokat yang lebih maju. Seperti mengadakan dewan kehormatan, kode etik, dan standar kompetensi bersama seluruh advokat yang dinaungi organisasi-organisasi advokat.
Mengenai konsep organisasi advokat singlebar atau multibar yang terjadi di Indonesia, Demisioner Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Periode 2015-2018 Indra Safitri menilai polemik sistem single bar atau multibar memang menjadi pekerjaan rumah bagi advokat sampai hari ini.
“Artinya, UU Advokat itu memang mendorong lahirnya single bar. Tapi pada perkembangan selanjutnya keberadaan organisasi advokat yang ada, berkembang, tidak hanya satu tapi lebih dari satu. Saya kira itu akar masalahnya di situ,” ujar Indra melalui sambungan telepon, Rabu (20/4/2022).
Atas polemik single bar dan multibar tersebut, kemudian melahirkan masalah lain seperti yang sekarang sedang hangat mengenai mundurnya Hotman Paris dan bergabung pada organisasi advokat lainnya. Meski sedari dulu sudah diupayakan penyelesaian oleh berbagai pihak, tetapi masalah tersebut tidak kunjung berhasil terselesaikan. Bahkan dalam perkembangan terakhir, Indra mengaku sempat mendengar adanya upaya merumuskan kembali UU Advokat yang ternyata sampai detik ini masih belum direalisasikan.
Menyikapi hal ini, Indra menilai langkah-langkah yang harus ditempuh sebagai jalan keluar yakni segera diperbaharui UU Advokat. “Kalau misalnya UU Advokat diperbaharui, bukan hanya sekedar mengubah single atau multibar. Tapi harus juga memasukkan dalam UU itu penyelesaian masalah-masalah yang selama ini muncul,” saran dia.
Seperti mengenai perilaku atau behavior tertentu, masih terdapat perdebatan apakah termasuk melanggar kode etik atau tidak. Pasalnya, memang dalam UU Advokat sendiri tidak mengatur hal itu. Padahal, dalam menjalankan profesi tentu perilaku harus diatur sebaik mungkin. Mulai dari profesionalisme, independensi, hingga transparansi.
“Jadi ada dua, principle based dan rule based. UU itu kalau nanti lahir jangan direvisi, UU Advokat itu harus dibikin baru (diperbaharui, red). Supaya yang selama ini menjadi interpretasi betul-betul ditegaskan di situ.”
Untuk itu, Pemerintah (dan DPR) memiliki peran penting untuk turut membantu para advokat. Bukan dalam arti mengintervensi yang bisa memperoleh reaksi negatif, tetapi Pemerintah harus membantu advokat sebagai aset utama bangsa supaya mereka bisa membantu negara di berbagai aspek dan sektor pembangunan hukum.
Indra berharap apa yang sekarang sedang heboh dalam dunia profesi advokat jangan terlalu dijadikan masalah utama untuk advokat lain. Lebih lanjut, ia menyarankan para advokat untuk tidak duduk diam menunggu sampai regulasi perihal profesi Advokat menjadi sempurna yang mungkin akan memakan waktu lama dan belum jelas kapan akan terjadi.
“Tapi sambil menunggu, saya sarankan pada teman-teman perbaiki aja lingkungan kita. Dengan menerapkan kode etik, mengembangkan kode etik, menyiapkan standar profesi yang bagus, kemudian kita patuhi sendiri. Kalau ada sektor-sektor yang khusus bisa dapat bantuan dari otoritas yang ada di sektor itu. Pada akhirnya masyarakat yang akan menilai, klien yang menilai dan membutuhkan,” katanya.