PIJAR | Jakarta – Proses Pengujian UU Pemilu Pasal 173 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tentang Verifikasi Partai Politik dalam Perkara No. 53, 60 dan 62/PUU-XV/2017 dengan Para Pemohon Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Persatuan Indonesia sudah memasuki sidang ke 4 yang akan digelar pada tanggal 05 oktober 2017 dengan agenda mendengarkan Keterangan DPR, Pihak Terkait.
“Dalam sesi sidang awal Oktober itu pihak terkait siap mengajukan pandangan yang pada intinya mematahkan argumentasi yang menjadi alas uji materi ini,” ungkap Madsanih Manong, Ketua DPW Partai Bulan Bintang DKI Jakarta sebagai pihak terkait di Jakarta, Kamis, 28 September 2017.
Kuasa pihak terkait, Victor Santoso Tandiasa, S.H., M.H menjelaskan, menurut para pemohon Norma A quo tersebut telah merugikan hak konstitusional para pemohon karena telah mengakibatkan terjadinya perlakuan yang berbeda antara partai-partai lama dengan partai-partai baru tentang proses verifikasi untuk menjadi partai peserta pemilu. Dimana berdasarkan Pasal 173 ayat 3 partai lama yang sudah diverifikasi oleh KPU dalam pemilu sebelumnya tidak perlu lagi dilakukan verifikasi pada pemilu berikutnya in casu Pemilu 2019. Hal ini oleh para pemohon dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil serta bersifat diskriminasi.

Nah, pada 25 September 2017 Ketua Majelis Hakim Konstitusi telah menetapkan akan mengikutsertakan Pihak Terkait Kontra Pemohon atas nama Madsanih selaku ketua DPW DKI Jakarta Partai Bulan Bintang (PBB). Pihak terkait merasa Ketentuan Norma A quo tidaklah memberikan perlakuan yang berbeda, dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil serta tidak diskriminatif. Menurut Pihak Terkait Para Pemohon kurang memahami maksud dari Ketentuan Norma A quo. Tujuan dari norma A quo tersebut, menurut pihak terkait, adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan yang efektif dan efisien serta berkualitas.
Perlu dipahami bahwa tujuan verifikasi Partai Politik adalah untuk mengetahui apakah partai politik calon peserta pemilu telah memiliki kualifikasi dan kompetensi berdasarkan persyaratan tertentu yang digunakan sebagai tolok ukur kepercayaan rakyat terhadap partai. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pemilu dan mewujudkan penyelenggara pemilu secara efektif dan efisien, serta untuk menghindari menjamurnya partai-partai politik musiman yang muncul hanya saat menjelang pemilu.
Semua Partai Politik yang baru didirikan pasti akan memenuhi syarat verifikasi untuk menjadi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, dan untuk menjadi peserta pemilu. Artinya partai-partai yang saat ini telah berbadan hukum dan menjadi peserta pemilu adalah partai-partai yang sudah melalui tahap verifikasi baik di kementerian hukum dan HAM maupun verifikasi yang dilakukan oleh KPU.
Adanya partai-partai lain yang baru berdiri yang sudah lolos verifikasi menjadi badan hukum, haruslah melalui proses yang sama seperti yang telah dilalui oleh partai-partai yang telah dinyatakan oleh KPU lolos verifikasi sebagai partai peserta Pemilu. Artinya Ketentuan Norma A quo merupakan ketentuan syarat untuk mengukur kelayakan partai politik untuk menjadi peserta pemilu.
Namun, syarat yang dibuat itu bukanlah untuk menghambat dan/atau mempersulit partai-partai baru untuk bisa ikut menjadi partai peserta pemilu. Alasannya, syarat yang diatur dalam ketentuan Norma A quo adalah syarat yang umum diterapkan terhadap semua partai calon peserta pemilu. Artinya ada perlakuan yang sama yang harus dilewati oleh semua Partai Politik yang akan menjadi peserta pemilu.
Apabila terhadap semua Partai Politik yang sudah dilakukan verifikasi dalam pemilu sebelumnya oleh KPU harus dilakukan verifikasi ulang sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2), seperti Partai Politik Baru yang belum pernah dilakukan verifikasi dalam pemilu sebelumnya oleh KPU, maka proses verifikasi tersebut akan memakan waktu yang lebih lama lagi, sehingga penyelenggaraa pemilu menjadi tidak Efektif dan Efisien.
Pemaknaan diskriminasi dalam Ketentuan Norma A quo yang harus memperlakukan sama yang sama dan harus memperlakukan berbeda yang tidak sama sebagaimana di dalilkan oleh PARA PEMOHON, tidaklah bisa diterapkan antara partai baru yang belum menjalani proses verifikasi untuk peserta pemilu dengan partai yang sudah menjadi peserta pemilu yang otomatis sudah melalui tahapan verifikasi untuk menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya.
“Maka, menjadi tidak logis jika ketentuan Norma A quo dikatakan menimbulkan perlakuan yang tidak sama dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Karena apabila mengikuti alur logika PARA PEMOHON maka sesungguhnya partai-partai yang telah melalui proses verifikasi pada pemilu sebelumnyalah yang tidak mendapatkan perlakuan yang sama, serta mendapatkan ketidakpastian hukum yang adil,” ungkap Madsanih.
Logikanya, kata Madsanih, partai lama harus disamakan dengan partai-partai baru yang belum pernah melalui proses seperti yang telah dilakukan oleh partai-partai telah dilakukan verifikasi oleh KPU untuk menjadi peserta pemilu dalam pemilu sebelumnya.
Selanjutnya apabila terhadap tahapan verifikasi partai peserta pemilu harus disamakan, maka sesungguhnya partai PIHAK TERKAIT lah yang mengalami perlakuan yang diskriminatif karena Partai tempat PIHAK TERKAIT bernaung sudah lebih dahulu dilakukan verifikasi oleh KPU untuk menjadi partai peserta pemilu dan sudah dinyatakan lolos (LAYAK) sesuai persyaratan yang diminta untuk menjadi peserta pemilu.
Maka telah menjadi jelas bahwa alasan perlakuan yang tidak sama dan tidak adil yang terkandung dalam Ketentuan Norma A quo sebagaimana dimaksud oleh para pemohon dalam dalam Permohonan Perkara No. 53/PUU-XV/2017, Perkara Nomor 60/PUU-XV/2017, Perkara Nomor 62/PUU-XV/2017 tidaklah beralasan menurut hukum dan tidak bertentangan dengan Konstitusi. Selanjutnya Pihak Terkait meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruhnya serta menyatakan bahwa Pasal 173 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kita tunggu lanjutannya.









