PIJAR-JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan advokat sebagai profesi officium nobile (mulia) perlu terus dijaga kemuliaannya dalam masyarakat. Terdapat berbagai tantangan bagi para advokat dalam menjaga integritasnya sebagai salah satu aparat penegak hukum, khususnya dari sisi kompetensi.
“Seorang lawyer, advokat tentunya berusaha semaksimal mungkin bekerja secara profesional dan proposional dalam menangani perkara. Padahal, diketahui bersama, ini saya harus saya sampaikan meski tidak enak didengar oleh telinga bahwa rekrutmen advokat di Indonesia ini terlalu mudah,” ungkap Edward, Rabu (23/8/2022) malam di Jakarta.
Dia menyoroti sistem perekrutan advokat Indonesia yang terbilang singkat, sehingga mempengaruhi kualitasnya. Terlebih lagi, dalam praktiknya proses rekrutmen tersebut tidak berjalan secara ideal.
“Bisa bayangkan orang yang baru lulus kemudian magang, lalu ikut PKPA, dia bisa jadi advokat. Padahal, seperti diketahui bersama, dari segi teoritik iya (cukup), tapi dalam pengalaman berpraktik belum cukup. Apalagi diketahui bersama mungkin saja seseorang itu untuk dapat dia (seharusnya) magang 2 tahun padahal dalam praktik hanya satu bulan atau satu minggu karena lawyer-nya kenal dan beri rekomendasi bahwa dia (advokat muda) sudah ikut magang, ini yang terjadi,” ungkap Edward.
Dia menerangkan berdasarkan riset yang dilakukan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengenai pola perekrutan penegak hukum termasuk advokat juga ditemukan sistem yang tidak ideal. Hal ini karena terdapat fenomena para pensiunan penegak hukum hakim, polisi dan jaksa, menjadi advokat. Edward menerangkan kondisi tersebut tidak ideal bahkan merusak sistem hukum.
“Saya tidak tahu apakah rekan-rekan advokat pernah terpikir atau tidak yang terjadi orang pensiun dari hakim agung, jaksa agung, polisi kemudian melamar jadi advokat. Ini sebetulnya merusak sistem,” jelas Guru Besar Hukum Pidana FH UGM ini.
Merujuk pada sistem perekrutan advokat di Belanda, Edward menerangkan membutuhkan waktu minimal 7 tahun agar seseorang bisa berprofesi sebagai penegak hukum.
Dengan demikian, dia mengimbau agar semua pemangku kepentingan untuk menjaga marwah profesi advokat di masyarakat. “Peran advokat di tengah sistem hukum seperti ini punya peran sangat penting, terlebih kalau bicara peran advokat dalam sisitem peradilan pidana lebih rumit dan sulit,” katanya.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Hukumonline Ramos Pandia menyampaikan apresiasi kepada para kantor hukum serta pihak yang terlibat dalam acara penghargaan ini. “Pada tahun ini Bapak/Ibu, untuk pertama kalinya kami menggelar acara awards secara offline, dengan harapan Hukumonline bisa menjadi wadah dalam mempererat tali silaturahmi dan menjalin relasi antar sesama profesional hukum baik itu dari pemerintah, asosiasi, firma hukum, maupun in house counsel,” terang Ramos.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh kantor hukum yang telah berpartisipasi dalam mengikuti survei ‘Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2022’ ini. Kemudian, saya ucapkan selamat kepada para pemenang, semoga para pemenang ini dapat terus mempertahankan prestasinya sebagai kantor hukum terbaik di Indonesia dan menjadi inspirasi bagi kantor-kantor hukum lainnya,” jelas Ramos.









