Perkara Perumahan Syariah Fiktif di Maja Lewati Sidang Kelima

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2020 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Perkara penipuan pengembang perumahan berlabel syariah telah melewatu sidang kelima di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasam 28/4/20, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari bank tempat pengembang PT Wepro Citra Sentosa pernah menjadi salah satu nasabah untuk menampung dana dari para korban.

Sidang kelima, seperti sidang-sidang sebelumnya, berlangsung melalui video conference mengikuti prosedur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tak urung, sejumlah korban masih terlihat hadir di luar ruang sidang sambil membawa sejumlah poster.

Dari sidang kelima ini, terungkap aliran uang pembayaran dari peminat perumahan syariah fiktif, Amanah City Maja, Tangerang itu beserta arus dana selanjutnya. Perkara ini melibatkan para terdakwa yaitu Moch. Arianto (Komisaris Utama), Suswanto (Direktur Utama), Supikatun (Istri dari Moch. Arianto sekaligus Karyawan PT. Wepro Citra Sentosa), dan Cepi Burhanuddin (Direktur Marketing PT. MPI sekaligus Direktur Marketing PT. Wepro Citra Sentosa)

Baca Juga :  Jelang Masa Pensiun Kapolri Idham Azis, Ini Kata IPW

Dalam sidang, saksi pertama dan kedua menjelaskan yang membuka rekening atas nama PT. Wepro Citra Sentosa adalah terdakwa Suswanto sebagai Direktur Utama PT. Wepro Citra Sentosa. Saksi dari bank ini membenarkan aliran dana di rekening koran PT Wepro berupa transfer uang kepada terdakwa Supikatun, salah satu terdakwa.

Supikatun membenarkan transaksi tersebut. Namun ia menegaskan bahwa itu merupakan gaji dari terdakwa Moch. Arianto.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Penggugat Apresiasi Putusan Hakim Soal Gugatan Sengketa Tanah Dikabulkan

Di akhir sidang, keempat terdakwa mengakui kesaksian dari pihak bank karena barang bukti sangat jelas. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menjerat para terdakwa dengan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 milira.

Kepada awak media, kuasa hukum korban perumahan syariah fiktif itu, Ahmad Rohimin & Partners, mengugkapkan, “Sidang hari ini alhamdulillah berjalan lancar, kami berharap pasal TPPU ini tidak lepas dari keempat terdakwa,” ujarnya.

Sidang akan berlanjut pada Kamis, 30 April 2020. Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi dari kalangan perbankan. (Ivan Suryadi)

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Liliek Prisbawono Adi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:51 WIB

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp11,4 Triliun Kepada Negara

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:50 WIB