Perkara Perumahan Syariah Fiktif di Maja Lewati Sidang Kelima

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2020 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Perkara penipuan pengembang perumahan berlabel syariah telah melewatu sidang kelima di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasam 28/4/20, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari bank tempat pengembang PT Wepro Citra Sentosa pernah menjadi salah satu nasabah untuk menampung dana dari para korban.

Sidang kelima, seperti sidang-sidang sebelumnya, berlangsung melalui video conference mengikuti prosedur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tak urung, sejumlah korban masih terlihat hadir di luar ruang sidang sambil membawa sejumlah poster.

Dari sidang kelima ini, terungkap aliran uang pembayaran dari peminat perumahan syariah fiktif, Amanah City Maja, Tangerang itu beserta arus dana selanjutnya. Perkara ini melibatkan para terdakwa yaitu Moch. Arianto (Komisaris Utama), Suswanto (Direktur Utama), Supikatun (Istri dari Moch. Arianto sekaligus Karyawan PT. Wepro Citra Sentosa), dan Cepi Burhanuddin (Direktur Marketing PT. MPI sekaligus Direktur Marketing PT. Wepro Citra Sentosa)

Baca Juga :  Mengintip Proses Eksekusi Harta Pailit oleh Separatis dan Kurator

Dalam sidang, saksi pertama dan kedua menjelaskan yang membuka rekening atas nama PT. Wepro Citra Sentosa adalah terdakwa Suswanto sebagai Direktur Utama PT. Wepro Citra Sentosa. Saksi dari bank ini membenarkan aliran dana di rekening koran PT Wepro berupa transfer uang kepada terdakwa Supikatun, salah satu terdakwa.

Supikatun membenarkan transaksi tersebut. Namun ia menegaskan bahwa itu merupakan gaji dari terdakwa Moch. Arianto.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-71, Polda Metro Jaya Gelar Syukuran

Di akhir sidang, keempat terdakwa mengakui kesaksian dari pihak bank karena barang bukti sangat jelas. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menjerat para terdakwa dengan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 milira.

Kepada awak media, kuasa hukum korban perumahan syariah fiktif itu, Ahmad Rohimin & Partners, mengugkapkan, “Sidang hari ini alhamdulillah berjalan lancar, kami berharap pasal TPPU ini tidak lepas dari keempat terdakwa,” ujarnya.

Sidang akan berlanjut pada Kamis, 30 April 2020. Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi dari kalangan perbankan. (Ivan Suryadi)

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB