Perkara Perumahan Syariah Fiktif di Maja Lewati Sidang Kelima

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2020 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Perkara penipuan pengembang perumahan berlabel syariah telah melewatu sidang kelima di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasam 28/4/20, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari bank tempat pengembang PT Wepro Citra Sentosa pernah menjadi salah satu nasabah untuk menampung dana dari para korban.

Sidang kelima, seperti sidang-sidang sebelumnya, berlangsung melalui video conference mengikuti prosedur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tak urung, sejumlah korban masih terlihat hadir di luar ruang sidang sambil membawa sejumlah poster.

Dari sidang kelima ini, terungkap aliran uang pembayaran dari peminat perumahan syariah fiktif, Amanah City Maja, Tangerang itu beserta arus dana selanjutnya. Perkara ini melibatkan para terdakwa yaitu Moch. Arianto (Komisaris Utama), Suswanto (Direktur Utama), Supikatun (Istri dari Moch. Arianto sekaligus Karyawan PT. Wepro Citra Sentosa), dan Cepi Burhanuddin (Direktur Marketing PT. MPI sekaligus Direktur Marketing PT. Wepro Citra Sentosa)

Baca Juga :  JPU Tuntut Jerinx SID 2 Tahun Penjara

Dalam sidang, saksi pertama dan kedua menjelaskan yang membuka rekening atas nama PT. Wepro Citra Sentosa adalah terdakwa Suswanto sebagai Direktur Utama PT. Wepro Citra Sentosa. Saksi dari bank ini membenarkan aliran dana di rekening koran PT Wepro berupa transfer uang kepada terdakwa Supikatun, salah satu terdakwa.

Supikatun membenarkan transaksi tersebut. Namun ia menegaskan bahwa itu merupakan gaji dari terdakwa Moch. Arianto.

Baca Juga :  Wakil Jaksa Agung Dorong 7 Kejari di Banten Peroleh Predikat WBK dan WBBM

Di akhir sidang, keempat terdakwa mengakui kesaksian dari pihak bank karena barang bukti sangat jelas. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menjerat para terdakwa dengan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 milira.

Kepada awak media, kuasa hukum korban perumahan syariah fiktif itu, Ahmad Rohimin & Partners, mengugkapkan, “Sidang hari ini alhamdulillah berjalan lancar, kami berharap pasal TPPU ini tidak lepas dari keempat terdakwa,” ujarnya.

Sidang akan berlanjut pada Kamis, 30 April 2020. Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi dari kalangan perbankan. (Ivan Suryadi)

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:19 WIB

Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB