Peristiwa Penembakan di Cengkareng, LPSK Harap Semua Pihak Menahan Diri

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

PIJAR | JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap agar semua pihak menahan diri terkait dugaan penembakan 3 orang oleh oknum polisi di Kafe RM, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat. Hal ini penting agar tidak terjadi hal-hal yang diluar koridor hukum.

“Kita masih ingat terjadinya peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas yang justru menimbulkan jatuhnya korban masyarakat yang tidak berdosa. Jangan sampai peristiwa tersebut terulang”, ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (25/2).

Semua pihak diharapkan mengikuti proses peradilan sesuai hukum yang berlaku. Melalui proses peradilan pula dapat diputuskan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Diharapkan pula proses hukum berjalan secara optimal dan fair.

Baca Juga :  Menhan Perkuat TNI Melalui Pembelian Pesawat Tempur Baru dari AS

“Sehingga tidak perlu ada tindakan di luar peradilan yang justru kontraproduktif terhadap upaya penegakan hukum,” jelas Edwin.

LPSK juga mendorong agar pihak yang mengetahui peristiwa ini mau membantu proses hukum dengan memberikan keterangan sebagai saksi. LPSK sendiri siap untuk membantu proses peradilan peristiwa ini dengan memberikan perlindungan kepada saksi-saksinya.

“Sangat dimungkinkan saksi perkara ini untuk mendapatkan layanan perlindungan dari kami,” kata Edwin.

Perlindungan dimaksudkan agar saksi dapat memberikan keterangan dengan aman dan bebas dari pertanyaan yang menjerat. Termasuk juga kemungkinan memberikan keterangan tanpa kehadiran fisik di pengadilan. Sehingga keterangan yang diberikan merupakan keterangan yang sebenar-benarnya.

Baca Juga :  Dalami Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Pihak MBB Bersama Ketua Yayasan BDM dan Staf Finance PT SGI

“Peran keterangan saksi penting untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi,” jelas Edwin.

LPSK berharap dengan dukungan keterangan saksi maka upaya penegakan hukum perkara ini bisa optimal. Tentunya dengan komitmen bersama baik kepolisian maupun pihak terkait lainnya agar perkara ini bisa terungkap dan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Mari bersama-sama menahan diri demi terungkapnya peristiwa sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Edwin.(Red)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru